UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA KE LAPAS
Siasat Licik Penyelundup Narkoba di Lapas Tanjungpinang, Tukar Motor Coba Kecoh Polisi
Polisi membongkar siasat licik tersangka penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang. Aksinya buat geleng-geleng kepala.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pengakuan tersangka penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang kepada polisi mengejutkan.
Sebab, Touric Kurniawan Hendroyatno (42) sudah mengatur siasat licik saat mengantar barang haram itu.
Tujuannya untuk mencoba mengecoh polisi.
Untuk mengantar sabu-sabu ke pelanggan, termasuk ke Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang, dia sengaja bertukar sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida mengakui aksi 'gercep' tersangka ini.
"Dia kerap gonta ganti motor saat antar barang haram itu ke pelanggannya," kata Syofian, Kamis (16/5/2024).
Hal ini diperkuat dengan rekaman CCTv milik Lapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang.
Saat itu, dia menggunakan motor VHonda Vario dengan nomor polisi BP 4719 PG.
"Saat kami tangkap, ternyata dia sudah ganti motor lagi. Motor Vario ia letak di kos-kosan," jelas Syofian.
Menurut pengakuan tersangka, dia baru pertama kali lakukan lagi aksi ini setelah bebas dari penjara setahun yang lalu.
Syofian mengungkap jika tersangka juga merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu selain pengedar.
Ini terungkap dari pemeriksaan sementara penyidik Satresnarkoba Polres Bintan kepadanya.
"Kami sedang mendalami asal muasal barang haram ini. Termasuk keterlibatan pelaku lain," kata Syofian.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Penyelundupan Sabu sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang
Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka penyelundupan narkoba di Lapas ini terancam 20 tahun penjara.
Adapun pasal yang dikenakan yakni, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 3 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.