TANJUNGPINANG TERKINI

Fasilitas Kelas di BPJS Dihapus Diganti Dengan Sistem Kris, RSUD Tanjungpinang Tunggu Juknis

Menanggapi hal itu, salah seorang warga yang memiliki BPJS Kesehatan Kelas lll, Udin mengaku, tidak ada masalah jika Pemerintah merubah sistem fasilit

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ist
Foto suasana saat warga duduk di kursi tunggu bagian pelayanan di RSUP Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Presiden Republik Indonesia menghapus fasilitas kelas l, ll, dan lll dalam BPJS Kesehatan.

Hal itu sesuai dengan Perpres nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan  8 Mei 2024.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (Kris).

Menanggapi hal itu, salah seorang warga yang memiliki BPJS Kesehatan Kelas lll, Udin mengaku, tidak ada masalah jika Pemerintah merubah sistem fasilitas kelas l, ll, dan lll dalam BPJS Kesehatan ke Kris.

Namun, apakah aturan ini akan menambah biaya pemotongan BPJS Kesehatan kedepannya.

"Inilah yang kami kawatirkan, soalnya sudah tidak ada lagi kelasnya, dan disamakan. Otomatis menurut saya biayanya nambah," terangnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Tanjungpinang, Yunisaf menuturkan, bahwa pihak sudah mendapatkan informasi terkait adanya penghapusan fasilitas kelas l, ll, dan lll dalam BPJS Kesehatan dengan diganti sistem Kelas Rawat Inap Standar (Kris).

"Kita sudah lama diinformasikan oleh pihak BPJS kesehatan terkait hal itu, kalau tidak salah sekitar 6 bulan lalu. Namun, untuk Petunjuk Teknis (Juknis) penerapannya belum ada kita dapatkan," terangnya.

Baca juga: Nasabah BRI, Simak Cara Mudah Bayar Tagihan BPJS Kesehatan lewat BRImo

Menurutnya, jika juknisnya sudah keluar, pihaknya akan menerapkan di RSUD Tanjungpinang sesuai Juknis yang dikeluarkan.

"Kalau juknisnya sudah ada dan diterapkan, kita sudah persiapkan semua jika beralih ke sistem kris," jelasnya.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam menuturkan, bahwa untuk penerapan hal tersebut belum dilaksanakan.

Baca juga: Sekda Bintan Pimpin Rapat Bahas Kepesertaan JKN KIS dengan BPJS Kesehatan

Surat edaran dari Dinas Kesehatan Pusat maupun Provinsi Kepri tidak sampai sejauh ini belum ada diterima untuk menerapkannya.

"Begitu juga dari BPJS Kesehatan Tanjungpinang, kita belum ada mendapatkan informasi," tutupnya. (als)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved