PUBLIC SERVICE
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal
Pemerintah terus mendorong para pelaku UKM di berbagai bidang seperti kuliner, jasa, kontraktor informal, dan jenis usaha lainnya untuk memiliki izin.
TRIBUNBATAM.id - Panduan cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri via online.
NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission).
Pelaku usaha tidak dibebankan biaya apa pun dalam proses pembuatan NIB, dan dapat berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Serta identitas kegiatan usaha menjadi legal.
Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah nomor identitas yang terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
Seperti diketahui, pemerintah terus mendorong para pelaku UKM di berbagai bidang seperti kuliner, jasa, kontraktor informal, dan jenis usaha lainnya untuk memiliki izin usaha.
Baca juga: Produk Fashion dan UMKM Indonesia Tembus Pasar Singapura lewat Pameran
Baca juga: Diskop UKM Kepri Ajak Pelaku Usaha Urus NIB, Banyak Manfaat Diperoleh
NIB juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal impor (API), akses kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor.
Ini berarti dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut lagi.
Saat pendaftaran untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha akan menerima dokumen pendaftaran lain yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan usaha.
Dokumen tersebut antara lain nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Cara daftar Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dilansir dari laman indonesia.go.id, cara daftar atau mengurus NIB secara online sebagai berikut :
- Akses laman https://oss.go.id/
- Di bagian pojok kanan klik tombol ‘Daftar'
- Isi sejumlah data seperti jenis identitas (KTP, paspor), nomor induk kependudukan (NIK), negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email
- Masukkan kode captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Lakukan aktivasi akun melalui email, dan klik tombol 'Aktivasi' untuk mengaktifkan akun OSS.
- Setelah memiliki akun, Anda bisa kembali mengakses laman https://oss.go.id, dan login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.
Lebih lanjut, Anda bisa mengajukan NIB UKM dengan cara sebagai berikut :
- Akses laman https://oss.go.id/, masuk dengan username dan password yang terdaftar
- Klik 'Perizinan Mikro', pilih 'Pengajuan Baru'
- Isi data pribadi dan perusahaan terkait, nama usaha, sektor usaha, bidang atau kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa), status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, perkiraan hasil penjualan per tahun
- Setelah itu, tekan tombol 'Simpan Data'
- Unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi
- Klik data usaha dan klik tombol “proses NIB”, lalu klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.
Itulah informasi cara daftar Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online.
Semoga bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Cara membuat NIB online
Mengurus NIB secara online
Cara mendaftar NIB
Cara mengurus NIB
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online Tanpa ke Kantor Disdukcapil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.