PUBLIC SERVICE
Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online Tanpa ke Kantor Disdukcapil
Untuk mencetak KK secara mandiri, bisa mengajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau website layanan kependudukan daerah masing-masing.
TRIBUNBATAM.id - Cara cetak Kartu Keluarga (KK) mandiri secara online.
Masyarakat dapat mencetak KK tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ini menjadi solusi bila mereka kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen ini.
Untuk mencetak KK secara mandiri, Anda dapat mengajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau website layanan kependudukan daerah masing-masing.
Sebagai informasi Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu Keluarga menjadi salah satu syarat yang banyak digunakan untuk mengurus administrasi di Indonesia.
Baca juga: Cara Mengurus Kartu Keluarga Baru di Disdukcapil Batam, Simak Syaratnya
Baca juga: PANDUAN Cara Mengurus Kartu Keluarga atau KTP Pindahan di Kota Batam
Cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online
Berikut cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online sebagai berikut :
- Akses layanan online kependudukan daerah masing-masing
- Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri
- Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (QR code)
- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
- Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
- Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil dan KK bisa dicetak sendiri.
Melansir kompas.com, bagi masyarakat yang akan mencetak KK mandiri bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Meski tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan hukum.
Kartu Keluarga (KK) yang dicetak sendiri memiliki kode barcode, yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.
Sebagai informasi, proses pencetakan Kartu Keluarga secara online aman dilakukan, dikarenakan perlu PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK.
Anda dapat menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga, sehingga bisa dicetak kembali ketika dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.
Itulah cara cetak KK secara online tanpa harus ke Kantor Disdukcapil.
Semoga informasi ini bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.