PUBLIC SERVICE

Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online Tanpa ke Kantor Disdukcapil

Untuk mencetak KK secara mandiri, bisa mengajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau website layanan kependudukan daerah masing-masing.

|
TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Contoh Kartu Keluarga (KK) yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). 

TRIBUNBATAM.id - Cara cetak Kartu Keluarga (KK) mandiri secara online.

Masyarakat dapat mencetak KK tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Ini menjadi solusi bila mereka kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen ini.

Untuk mencetak KK secara mandiri, Anda dapat mengajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau website layanan kependudukan daerah masing-masing.

Sebagai informasi Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Kartu Keluarga menjadi salah satu syarat yang banyak digunakan untuk mengurus administrasi di Indonesia. 

Baca juga: Cara Mengurus Kartu Keluarga Baru di Disdukcapil Batam, Simak Syaratnya 

Baca juga: PANDUAN Cara Mengurus Kartu Keluarga atau KTP Pindahan di Kota Batam

Cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online

Berikut cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online sebagai berikut :

  • Akses layanan online kependudukan daerah masing-masing
  • Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (QR code)
  • Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
  • Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
  • Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil dan KK bisa dicetak sendiri.

Melansir kompas.com, bagi masyarakat yang akan mencetak KK mandiri bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Meski tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan hukum.

Kartu Keluarga (KK) yang dicetak sendiri memiliki kode barcode, yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.

Sebagai informasi, proses pencetakan Kartu Keluarga secara online aman dilakukan, dikarenakan perlu PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK.

Anda dapat menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga, sehingga bisa dicetak kembali ketika dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.

Itulah cara cetak KK secara online tanpa harus ke Kantor Disdukcapil.

Semoga informasi ini bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved