PEMILU 2024

Putusan Sidang MK Sengketa Hasil Pileg 2024 Batam Rabu 22 Mei 2024

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan putusan sidang MK sengketa hasil Pileg 2024 Batam yang diajukan caleg Partai Gerindra dibacakan pada Rabu 22 Mei 2024

TribunBatam.id via mkri.id
SIDANG SENGKETA HASIL PILEG 2024 BATAM - Kuasa Pihak Terkait, Eric Ghestano Kandow menyampaikan keterangan pada sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau Dapil KOTA BATAM 2 Tahun 2024, di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK, pada Selasa (14/5). Putusan sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam di Mahkamah Konstitusi bakal dibacakan pada Rabu, 22 Mei 2024. Foto Humas/Ifa. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Putusan sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam di Mahkamah Konstitusi atau MK tinggal hitungan hari.

Rencananya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan terkait sengketa hasil Pileg 2024 Batam di MK rencananya akan dibacakan pada Rabu, 22 Mei 2024 pukul 08.00 WIB.

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesi atau MKRI lantai 2 bakal jadi saksi sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam apakah akan dimenangkan KPU atau pemohon.

Sebagai informasi, pemohon pada sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam ini atas nama Deni Firzan.

Ia merupakan politisi Partai Gerindra sekaligus caleg DPRD Batam dapil 2 Batam (Kecamatan Bengkong dan Batuampar).

Dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam di MK pada Kamis (2/5), kuasa hukum pemohon, Rivaldi menyebut jika proses Pemilhan Umum Serentak tahun 2024 khususnya untuk pemilihan anggota DPRD Kota Batam sarat akan kecurangan dan pelanggaran.

Tidak hanya maraknya proses jual beli suara atau bisa disebut money politic namun pelanggaran-pelanggaran prosedur yang besifat sangat fatal juga dengan sengaja oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah Termohon (KPU).

Dalam sidang pleno di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Rivaldi melanjutkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga seolah-olah tutup mata karena tidak berdaya di hadapan masifnya pelanggaran-pelanggaran pemilu di Kota Batam yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Sejak awal, potensi pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu serentak kali ini sudah terlihat melalui temuan Tim Lapangan Pemohon yang menunjukkan adanya penggalangan atau penghimpunan KTP dan surat pemberitahun pemilih (undangan) oleh oknum-oknum tertentu guna didata untuk diberikan uang agar memilih calon tertentu.

“Proses ini telah dirancang sedemikian rupa dan dilaksanakan pada saat mendekati hari H pencoblosan, namun penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu tidak dapat berbuat apa-apa karena yang melakukan kecurangan tersebut pada umunya adalah orang-orang yang berkuasa dan memiliki power di Kota Batam,” kata Rivaldi melansir laman MK.

Pemohon menyebutkan, Untung Sudarto, seorang warga yang beralamat di Balai Harapan, Kelurahan Bengkong Indah membuat laporan di Bawaslu Kota Batam terkait jual beli suara yang dilakukan Eva yang beralamat di Bengkong Sadai sebagai koordinator relawan caleg Partai Gerindra nomor urut 5 atas nama Setia Putra Tarigan.

Baca juga: Sidang MK Sengketa Hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang Kamis 2 Mei 2024

Untung mengaku telah menerima uang dari Eva sebesar Rp280 ribu, lebih besar dari yang dijanjikan sebelumnya Rp150 ribu.

Menurut Pemohon, hal tersebut berpengaruh pada perolehan suara pemilihan anggota DPRD Kota Batam Dapil 2 di antara sesama caleg Partai Gerindra.

Pada akhirnya KPU menetapkan caleg nomor urut 1 Deni Firzan memperoleh 3.296 suara.

Sedangkan caleg nomor urut 5 Setia Putra Tarigan meraih 3.433 suara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved