BERITA KRIMINAL
Ekspose Curanmor di Batam, Dari 60 Motor Paling Banyak Tangkapan Polsek Sagulung
60 motor hasil curanmor di Batam dihadirkan saat ekspose di Mapolresta Barelang. Dari jumlah itu, kebanyakan hasil tangkapan dari Polsek Sagulung
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polresta Barelang ungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor atau curanmor di Batam selama periode Januari hingga Mei 2024, pada Selasa (21/5/2024).
Total 60 unit motor hasil tangkapan jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek jajaran turut dihadirkan di halaman Mapolresta Barelang.
"Ini merupakan barang bukti dan para tersangka yang kami amankan selama Januari hingga Mei 2024, ada 60 unit dan 47 tersangka," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, saat konferensi pers.
Ia menyebutkan adapun 60 unit sepeda motor ini berdasarkan 40 Laporan Polisi di Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Jajaran.
Baca juga: Modus Tersangka Curanmor di Batam Incar Korbannya, Nyamar Jadi Tukang Ojek
"Untuk jumlahnya, 7 tersangka dari Reskrim Polresta Barelang, Polsek Sagulung 10 tersangka, Sekupang 2 tersangka, Bengkong 4 tersangka, Sei Beduk 5 tersangka, Nongsa 4 tersangka, Batuampar 8 tersangka, Lubukbaja 5 tersangka, dan Batam Kota 2 tersangka," kata Kapolres.
Nugroho melanjutkan, untuk barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka yaitu 9 unit motor dari Reskrim Polresta Barelang, 24 unit dari Polsek Sagulung, 5 unit dari Sekupang, 4 unit dari Bengkong, 4 unit dari Sei Beduk, 4 unit dari Nongsa, 6 unit dari Lubukbaja, dan 1 unit dari Polsek Batam Kota.
"Untuk para tersangka ini rata-rata dewasa, namun ada yang masih di bawah umur. Untuk kasusnya 21 kasus sudah p21, 3 kasus restorasi justice, dan penyidikan 16 kasus," tambahnya.
Dari kasus curanmor yang mencapai 60 kasus ini, Nugroho menuturkan bisa dirata-ratakan ada 12 kasus curanmor di Batam setiap bulannya.
Baca juga: 4 Tersangka Curanmor di Batam Terancam Penjara 5 Tahun Lebih, Simpan Motor Dalam Safe House
Untuk para tersangka dikenakan pasal 363 pasal 1 ayat 4 dan 5 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHp, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News
curanmor di Batam
Polresta Barelang
Kapolresta Barelang
Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto
Batam
Polsek Sagulung
kriminal di batam
Pembunuhan Sadis, Pria ini Habisi Pacarnya dengan Cara Mengerikan, Paksa Minum Urine Sendiri |
![]() |
---|
Ratusan Orang Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Jumlah Korban Terus Bertambah |
![]() |
---|
Anggota Polisi Polda Banten Pukul Remaja Pakai Helm Hingga Koma, Kondisi Korban Semakin Kritis |
![]() |
---|
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.