BERITA KRIMINAL

Ekspose Curanmor di Batam, Dari 60 Motor Paling Banyak Tangkapan Polsek Sagulung

60 motor hasil curanmor di Batam dihadirkan saat ekspose di Mapolresta Barelang. Dari jumlah itu, kebanyakan hasil tangkapan dari Polsek Sagulung

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
EKSPOSE - Ekspose kasus curanmor di Batam yang digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (21/5/2024). Motor tangkapan Polsek Sagulung paling banyak 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polresta Barelang ungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor atau curanmor di Batam selama periode Januari hingga Mei 2024, pada Selasa (21/5/2024).

Total 60 unit motor hasil tangkapan jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek jajaran turut dihadirkan di halaman Mapolresta Barelang.

"Ini merupakan barang bukti dan para tersangka yang kami amankan selama Januari hingga Mei 2024, ada 60 unit dan 47 tersangka," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, saat konferensi pers.

Ia menyebutkan adapun 60 unit sepeda motor ini berdasarkan 40 Laporan Polisi di Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Jajaran.

Baca juga: Modus Tersangka Curanmor di Batam Incar Korbannya, Nyamar Jadi Tukang Ojek

"Untuk jumlahnya, 7 tersangka dari Reskrim Polresta Barelang, Polsek Sagulung 10 tersangka, Sekupang 2 tersangka, Bengkong 4 tersangka, Sei Beduk 5 tersangka, Nongsa 4 tersangka, Batuampar 8 tersangka, Lubukbaja 5 tersangka, dan Batam Kota 2 tersangka," kata Kapolres.

Nugroho melanjutkan, untuk barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka yaitu 9 unit motor dari Reskrim Polresta Barelang, 24 unit dari Polsek Sagulung, 5 unit dari Sekupang, 4 unit dari Bengkong, 4 unit dari Sei Beduk, 4 unit dari Nongsa, 6 unit dari Lubukbaja, dan 1 unit dari Polsek Batam Kota.

"Untuk para tersangka ini rata-rata dewasa, namun ada yang masih di bawah umur. Untuk kasusnya 21 kasus sudah p21, 3 kasus restorasi justice, dan penyidikan 16 kasus," tambahnya.

Dari kasus curanmor yang mencapai 60 kasus ini, Nugroho menuturkan bisa dirata-ratakan ada 12 kasus curanmor di Batam setiap bulannya.

Baca juga: 4 Tersangka Curanmor di Batam Terancam Penjara 5 Tahun Lebih, Simpan Motor Dalam Safe House

Untuk para tersangka dikenakan pasal 363 pasal 1 ayat 4 dan 5 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHp, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved