CURANMOR DI BATAM

4 Tersangka Curanmor di Batam Terancam Penjara 5 Tahun Lebih, Simpan Motor Dalam Safe House

Polisi mengungkap safe house tempat tersangka curanmor di Batam menyimpan motor hasil kejahatan mereka. Mereka terancam penjara 5 tahun lebih.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
CURANMOR DI BATAM - Ungkap kasus pencurian sepeda motor alias curanmor di Mapolda Kepri, Senin (20/5/2024). Empat tersangka berikut puluhan unit motor barang bukti hasil kejahatan mereka dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Empat tersangka kasus curanmor di Batam ini terancam mendekam dalam penjara lebih dari 5 tahun.

Anggota Ditreskrimum Polda Kepri menangkap tersangka berinisial Fr, Yp, Ap dan Df berdasarkan dua laporan polisi terkait curanmor di Batam.

Aksi kriminal di Batam mereka lakukan pada sejumlah kecamatan.

Sedikitnya 36 unit sepeda motor mereka ambil secara paksa serta mereka simpan pada sejumlah lokasi persembunyian.

"Mereka mengamati motor-motor yang tidak terkunci dengan baik. Gunakan kunci T merusak lubang kunci yang asli. Unit motor yang sudah diambil mereka simpan ke safe house," ujar Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan saat ungkap kasus di Mapolda Kepri, Senin (20/5/2024).

Adip menambahkan, dari puluhan motor yang diamankan sebagai barang bukti, baru dua orang yang membuat laporan.

Ia juga menyebutkan jika motor yang menjadi incaran pelaku adalah motor matik yang minim pengawasan.

Empat tersangka ini juga berbagi peran ketika beraksi.

Ada yang bertugas sebagai eksekutor alias pemetik, penyimpan barang bukti serta seorang penadah.

Dua tersangka berinisial Yp dan Ap awalnya mengamati objek yang akan dicuri menggunakan satu unit motor.

Setelah dirasa aman, mereka kemudian mengeksekusi oleh yang bonceng belakang di antara 2 orang ini menggunakan kunci khusus.

"Tak ada satu menit, pelaku membawa kabur kendaraan korbannya," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Residivis Curanmor di Batam Dibekuk Polisi, Ada yang Beraksi Lebih dari 50 Kali

Sementara tersangka Fr dan Df bertigas menyimpan barang dan penadah apabila suatu saat ada pembeli mereka yang melayani.

Untuk jual belinya masih orang perorangan, satu unit kendaraan dipatok dengan range Rp 1.5 juta hingga Rp 2 juta.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra yang hadir dalam ungkap kasus juga menyampaikan para tersangka diamankan di tempat persembunyiannya bersama dengan puluhan barang bukti yang diamankan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved