PILKADA BATAM

Jefridin Sudah Daftar ke Tujuh Partai Politik, Optimis Maju Pilkada Batam 2024

Ke tujuh parpol tersebut di antaranya, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkita

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Hening Sekar Utami
PILKADA BATAM 2024 - Sekda Kota Batam, Jefridin diwawancarai di acara Pengukuhan Pengurus Forum Taman Bacaan Masyarakat Kepri, di Batam, Selasa (21/5/2024). Jefridin sebut sudah mendaftar ke tujuh partai politik (parpol) sebagai calon Wakil Wali Kota Batam untuk maju Pilkada Batam 2024 

TRIBUNBATAM.id, Batam - Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, optimis dirinya akan diusung menjadi Calon Wakil Wali Kota Batam, mendampingi Calon Wali Kota Batam, Marlin Agustina.

Ia mengaku sudah mendaftarkan diri dalam penjaringan tujuh partai politik. Ke tujuh parpol tersebut di antaranya, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, dan Hanura.

Ke depannya rencananya Jefridin juga akan mendaftar ke Partai Kebangkitan Nasional (PKN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Yang penting saya optimis. Mudah-mudahan apabila berkenan dengan saya, sejumlah parpol tersebut bisa mengusung. Kita tunggu saja prosesnya," ujar Jefridin, ketika ditemui di Hotel Pacific Batam, pada Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Pilkada Batam 2024 - Jefridin Daftar ke Tujuh Parpol Maju Calon Wakil Wali Kota Batam

Jefridin mengatakan, langkahnya untuk maju dalam Pilkada 2024 mendatang, didorong atas permintaan banyak masyarakat yang mengharapkannya berpartisipasi dalam kontestasi politik tersebut.

Ia juga percaya diri dengan pengalaman yang dimilikinya sebagai Sekda Kota Batam selama delapan tahun, dirinya memahami seluk beluk pembangunan Batam yang harus dilanjutkan.

Baca juga: Amsakar Achmad di Pilkada Batam 2024, Sebut 8 Orang Siap Jadi Wakil di Pilwako Batam

Selain itu, Jefridin juga menyatakan akan menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila terpilih sebagai calon yang diusung partai, kemudian namanya telah terdaftar di KPU, maka ia akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kota Batam.

"Setelah terdaftar di KPU nanti, saya memang harus mengundurkan diri," ujar Jefridin. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved