PEMBUNUHAN VINA

Kabar Terbaru 7 Terpidana Pembunuhan Vina yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Kabar terbaru pelaku pembunuhan kasus Vina yang sudah divonis seumur hidup oleh majelis hakim. Kini Mereka dipinjam oleh Penyidik Polda Jabar.

|
Editor: Eko Setiawan
Tribunnews
foto para pelaku 

TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan Vina kembali viral setelah kisah hidup Vina menjadi sebuah film.

Saat ini, kasus tersebut kembali diungkap dan terakhir disebut-sebut polisi sudah menangkap satu orang pelaku yang sudah menjadi buron selama delapan tahun.

Setelah sekian tahun berlalau bagaimana nasib para tersangka pembunuhan Vina yang sebelumnya sudah dikenakan hukuman oleh majelis hakim.

Tujuh narapidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon dan Eki diketahui telah menjalani hukuman setelah dijatuhi vonis seumur hidup.

Baca juga: Siapa Pegi Setiawan alias Perong DPO Pembunuhan Vina Cirebon? Sejak Kecil Tinggal Bersama Nenek

Mereka, Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto, Sudirman, dan Rivaldy Aditya Wardhana saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cirebon selama tujuh tahun terakhir.

Selain tujuh orang tersebut, ada satu orang yang bernama Saka Tatal yang kini telah bebas karena hanya divonis delapan tahun penjara, lantaran saat kejadian, ia masih berusia di bawah umur.

Humas Lapas Kelas I Cirebon, Andri Sapari pun menceritakan kondisi terbaru tujuh narapidana tersebut.

“Mereka berperilaku baik, mereka mengikuti sejumlah program yang kami buat, seperti kegiatan kerohanian, kemandirian, dan kepribadian."

Baca juga: Pegi alias Perong DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Jadi Buruh Bangun Selama Buron

"Ada yang terlibat dalam bidang kesenian dan musik, artinya perilaku mereka baik selama di lapas” ujar Andri.

Menurutnya, aktivitas para narapidana di lapas tidak berbeda dengan narapidana lainnya.

Mereka juga berinteraksi baik dengan petugas maupun sesama warga binaan tanpa catatan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.

“Sudirman, misalnya, dia menjadi pendamping kebersihan di klinik, selain aktif dalam kegiatan kerohanian."

"Hadi terlibat dalam bidang kesenian, sementara Jaya kadang membantu di bagian laundry, semuanya aktif," ucapnya.

Sehingga, Andri memastikan, bahwa ketujuh terpidana kasus Vina dan Eki berperilaku baik.

Hal itu juga dipastikan tidak ada catatan riwayat pelanggaran selama menjalani hukuman.

"Mereka juga ga ada riwayat pelanggaran tercatat di dalam buku register terkait pelanggaran gitu," jelas dia.

Kini, ketujuh terpidana itu sedang dipinjam oleh Polda Jabar untuk kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mendalami 3 pelaku lainnya yang masih buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selama menjalani pemeriksaan, para terpidana tersebut sementara ditempatkan di tiga tempat.

Masing-masing di Rutan Bandung, Lapas Narkotika Jelekong dan Lapas Banceuy.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Narapidana Kasus Vina Cirebon Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kondisi Mereka Sekarang

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved