PEMBUNUHAN VINA

Pegi alias Perong DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Jadi Buruh Bangun Selama Buron

Setelah delapan tahun buron, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Perong ditangkap di Bandung

|
IST Dok Polda Jabar
DITANGKAP - Pegi Setiawan alias Perong, DPO pembunuhan Vina Cirebon ditangkap 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah delapan tahun buron, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Perong diduga sebagai tersangka utama pembunuhan Vina di Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri.

Saat ini, Pegi sudah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO sejak 2016, atas nama Pegi Setiawan, warga Cirebon di tangkap di Bandung."

"Penyidik masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini," ujar Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).

Jules Abraham Abast tidak merinci di mana lokasi Pegi diringkus.

Jules hanya menyebut bahwa Pegi di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan.

"Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya.

Baca juga: Pegi Setiawan alias Perong Ditangkap, Masih Ada 2 Buron Pembunuhan Vina Cirebon

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Ditangkap Selasa (21/5/2024) malam

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved