KARIMUN TERKINI
Kemenkumham Kepri Tegaskan Eksekusi Kredit Macet Wajib Libatkan Polisi
Kanwil Kemenkumham Kepri meminta lembaga pembiayaan tidak menggunakan jasa debt collector saat proses eksekusi kredit macet.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Proses eksekusi kredit macet wajib melibatkan aparat kepolisian tanpa harus mengikutsertakan jasa debt collector.
Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri, Hot Silitonga mengungkap hal itu untuk meluruskan berbagai persepsi yang keliru di masyarakat.
Saat kunjungannya ke Kabupaten Karimun, ia mengungkap jika eksekusi penarikan harus mematuhi kewajiban dengan melibatkan penegak hukum.
Hal ini sesuai dalam peraturan mengenai fidusia tertuang dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia.
Sehingga pentingnya memahami jaminan fidusia terhadap peralihan penguasaan suatu benda yang menjadi jaminan fidusia baik objek bergerak maupun tidak bergerak.
Ia menambahkan, kendaraan yang telah didaftarkan ke jaminan fidusia tertuang dalam perjanjian antara debitur dan kreditur.
"Jadi yang mendaftarkan ini adalah pihak perusahaan pembiayaan. Dari sana nanti akan terbit sertifikat jaminan fidusia. Dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap sama seperti putusan pengadilan," ujar Hot Silitonga, Rabu (22/5/2024).
Hot Silitonga menambahkan secara langsung itu yang menjadi mis-persepsi dari perusahaan pembiayaan saat melakukan eksekusi terhadap objek yang dijaminkan ke debitur.
"Ini yang kadang disalah tafsirkan dengan lembaga pembiayaan. Karena memegang sertifikat dan kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan, mereka langsung eksekusi di jalan. Aturannya tidak begitu," ujarnya.
Hot menegaskan perusahaan pembiayaan harus tetap melibatkan unsur penegak hukum, yakni kepolisian serta tidak menggunakan jasa debt collector.
Selain itu, upaya yang harus dilakukan juga harus dengan cara persuasif untuk menghindari benturan di lapangan.
Baca juga: Kemenkumham Kepri Sosialisasikan Optimalisasi Layanan Fidusia Dengan Pemkab Karimun
"Tetap harus melibatkan kepolisian, artinya dengan sertifikat jaminan fidusia itu sudah menjadi dasar untuk melakukan eksekusi. Dengan sertifikat itu sudah kuat, karena titel eksekutorial. Jangan gunakan debt kolektor," ujarnya.
Kemudian pada saat perjanjian kredit dilakukan, pihak debitur juga harus memberikan salinan sertifikat jaminan fidusia kepada kreditur.
Meskipun begitu, Hot menegaskan bagi masyarakat yang terikat dalam perjanjian kredit harus memiliki kesadaran terhadap kewajiban yang telah disepakati atas objek jaminan fidusia.
"Masyarakat juga jangan lalai, sebagai orang yang punya hutang harus menjalankan kewajiban. Tetapi di satu sisi penanganannya itu harus manusia. Jangan langsung main tarik begitu di jalan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Pasar Malam di Costal Area Karimun Akan Berakhir, Warga Berharap Akan Ada Hiburan Lainnya |
|
|---|
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Ajak Berantas Rokok Ilegal, Pedagang Berikan Komentar Mereka |
|
|---|
| Kabar Baik Untuk Pelajar SD dan SMP di Karimun, Sebentar Lagi Seragam Sekolah Akan Dibagikan |
|
|---|
| Pertalite di Pulau Unggar Karimun Ludes, Kini Harga Pertamax 92 Capai Rp16 ribu Per Liter |
|
|---|
| Sekolah di Karimun Tidak Semua Menyajikan Menu Presiden, Ada Lakse Kuah Jadi Pilihan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.