KARIMUN TERKINI

Kemenkumham Kepri Sosialisasikan Optimalisasi Layanan Fidusia Dengan Pemkab Karimun

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri, Hot Silitonga mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta memiliki kesad

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Hening
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri, Hot Silitonga memaparkan dan mengajak para peserta yang hadir dapat mengimplementasikan layanan atau pengapusan fidusia, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kemenkumham Kepri menggelar sosialisasi diseminasi layanan dalam implementasi jaminan fidusia di Balroom Hotel Aston, Senin (20/5/2024).

Sosialisasi yang melibatkan perwakilan OPD Pemkab Karimun, pihak perbankan, pembiayaan, notaris, serta para UMKM yang ada di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Bareskrim Polri, Dirjen AHU, dan KPKNL Batam yang memaparkan tentang prosedur, hak, kewajiban, serta penghapusan jaminan fidusia.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri, Hot Silitonga mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta memiliki kesadaran akan pentingnya penghapusan fidusia.

"Dari catatan Dirjen AHU tahun lalu masih ada temuan sehingga saat ini masih ditemukan rendahnya kesadaran dalam mengimplementasikan undang-undang fidusia," ujar Hot Silitonga.

Dalam undang-undang fidusia nomor 42 tahun 1999 kepemilikan atas objek jaminan fidusia secara yuridis sepenuhnya dimiliki oleh pemberi fidusia (debitur), dan dikuasai (bezit) oleh pemberi fidusia (debitur).

Baca juga: Kemenkumham Kepri Kunjungi Karimun Edukasi Warga Layanan Fidusia

"Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda," ujarnya.

Hot Silitonga menambahkan penghapusan terhadap objek yang dijadikan jaminan fidusia masih relatif kecil. Sehingga sosialisasi ini perlu dilakukan secara rutin di kabupaten dan kota yang ada di Kepri

"Pendaftaran cukup tinggi, sementara penghapusan itu rendah. Maka ini kita sampaikan kepada pihak terkait, jika perjanjian pokok hutang piutang selesai. Maka harus lakukan penghapusan," ujarnya.

Menurutnya, polemik yang terjadi pada pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penghapusan terhadap objek jaminan fidusia apabila perjanjian pokok hutang-piutang selesai dilakukan.

Baca juga: Meski Hujan, Upacara Harkitnas di Kanwil Kemenkumham Kepri Berjalan Khidmat

"Ini yang masih atau belum banyak di mengerti. Makanya harapan kita penghapusan yang masih rendah ini bisa segera melakukan penghapusan terhadap objek yang sudah selesai dijaminkan," ujarnya.

Dengan begitu, ia berharap melalui sosialisasi desimilasi layanan fidusia tahun ini dapat di implementasikan atau di praktikan melalui para peserta yang hadir kepada yang wajib sebagai penerima.

"Mudah-mudahan pihak yang berkepentingan dalam hal penerima fidusia itu bisa melakukan penghapusan terhadap objek jaminan fidusia yang sudah selesai," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved