BATAM TERKINI

Kata Kadishub Batam Soal Tarif Parkir di Jembatan 1 Barelang: Bukan Area Parkir Resmi

Kadishub Batam Salim tanggapi soal tarif parkir di bawah Jembatan 1 Barelang yang sampai Rp10 ribu untuk motor. Ia sebut itu bukan area parkir resmi

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Aminuddin
TARIF PARKIR - Foto Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Batam, Salim. Dishub beri tanggapan soal tarif parkir di Jembatan 1 Barelang sampai Rp 10 ribu per motor 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tarif parkir di Jembatan 1 Barelang, Batam, kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya belum lama ini, tarif yang dikenakan kepada pengunjung mencapai Rp10.000 untuk sepeda motor, jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Batam sebesar Rp2.000.

Diberitakan Tribunbatam.id sebelumnya, pada Minggu lalu seorang warga bernama Arif mengunjungi Tanjung Penarik. Ia mengaku dimintai tarif Rp10.000 oleh tukang parkir setempat dan diberikan karcis bertuliskan "Tiket Masuk Tanjung Penarik".

Arif mengaku terkejut dengan tarif yang tidak wajar ini, terlebih karcis tersebut tidak mencantumkan jaminan kehilangan.

Baca juga: Tarif Parkir di Bawah Jembatan 1 Barelang Batam Mahal, Satu Motor Kena Rp10 Ribu

"Ini tidak wajar. Apalagi kalau barang hilang, mereka tidak mau tanggung jawab," keluhnya.

Ia juga khawatir model karcis parkir demikian merusak citra pariwisata Batam.

Karcis parkir di bawah Jembatan 1 Barelang. Foto diambil Minggu (12/5/2024)
Karcis parkir di bawah Jembatan 1 Barelang. Foto diambil Minggu (12/5/2024) (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

 


"Tarif parkir sebesar itu bisa membuat wisatawan enggan berkunjung," tambahnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menegaskan lokasi Jembatan 1 Barelang bukanlah area parkir resmi.

"Mungkin pungutan itu terjadi saat masuk ke lokasi wisata," ujarnya, Kamis (23/5/2024).

Baca juga: Warga Pertanyakan Uang Parkir di Bawah Jembatan I Barelang, Sekali Parkir Rp 10 Ribu

Salim juga mengingatkan bahwa tarif parkir resmi di Batam adalah Rp4.000 untuk roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua.

"Tarif parkir roda empat Rp 4000, roda dua Rp2.000," pungkas Salim. (TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved