KEPRI TERKINI
Daftar Warga Binaan Kepri Dapat Remisi Khusus Waisak, Batam Terbanyak
Kanwil Kemenkumham Kepri merinci 83 warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi khusus Waisak 2024.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sebanyak 83 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat remisi khusus Waisak tahun 2024.
Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Harry Maivi mengatakan, remisi khusus Hari Raya Waisak ini diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Buddha yang berkelakuan baik.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 07, Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dari 83 orang WBP yang mendapatkan remisi, masing-masing remisi yang diterima berbeda-beda.
Adapun besaran perolehan remisi yang diterima pemotongan tahanan antara 15 hari sebanyak 9 orang.
Kemudian satu bulan sebanyak 44 orang, satu bulan 15 hari untuk 13 orang dan pemberian remisi sebanyak dua bulan untuk 16 orang.
"Total semua WBP yang mendapatkan remisi sebanyak 83 orang WBP,” terangnya.
Ia menyebutkan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada WBP dan anak binaan yang beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya, harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
“Telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan,” tutupnya.
Baca juga: Satu Warga Binaan Lapas Dabo Singkep Lingga Kepri Dapat Remisi Khusus Waisak
Berikut Rincian Warga Binaan Pemasyarakatan di Kepri Dapat Remisi Khusus Waisak
- Lapas Anak (LPKA) Batam: Nihil.
- Rutan Batam: 4 orang
- Lapas Perempuan (LPP) Batam: 7 orang
- Lapas Batam Kelas II: 28 orang
- Rutan Tanjungpinang: 3 orang
Baca juga: 65 Napi di Lapas Dabo Singkep Lingga Terima Remisi Idulfitri 1445 Hijriah
- Lapas kelas II Tanjungpinang: 12 orang
- Lapas Narkotika Tanjungpinang: 20 orang
- Rutan Tanjungbalai Karimun: 8 orang
- Cabang Rutan Dabo Singkep: 1 orang. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Sarapan Bubur Pedas, Merajut Persatuan, Jaga Kerukunan Wujudkan Kepri Maju, Makmur dan Merata |
![]() |
---|
Momen HUT Ke-23 Provinsi Kepri, Kota Batam Sabet Dua Penghargaan |
![]() |
---|
HUT Pemprov Kepri ke -23 Bakal Berlangsung Sederhana, Berikut Agendanya |
![]() |
---|
Pariwisata Kepri di Mata Legislatif Baik, Tinggal Turunkan Harga Tiket untuk Wisatawan Mancanegara |
![]() |
---|
Polda Kepri Tambah Dapur MBG Jadi 12, Kapolda Ingatkan Tak Ada Penyimpangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.