KEPRI TERKINI

Daftar Warga Binaan Kepri Dapat Remisi Khusus Waisak, Batam Terbanyak

Kanwil Kemenkumham Kepri merinci 83 warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi khusus Waisak 2024.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang, Jumat (24/5/2024). Kanwil Kemenkumham Kepri mengungkap 83 WBP se-Kepuluaan Riau mendpat remisi khusus Waisak. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sebanyak 83 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat remisi khusus Waisak tahun 2024.

Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Harry Maivi mengatakan, remisi khusus Hari Raya Waisak ini diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Buddha yang berkelakuan baik.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 07, Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dari 83 orang WBP yang mendapatkan remisi, masing-masing remisi yang diterima berbeda-beda.

Adapun besaran perolehan remisi yang diterima pemotongan tahanan antara 15 hari sebanyak 9 orang.

Kemudian satu bulan sebanyak 44 orang, satu bulan 15 hari untuk 13 orang dan pemberian remisi sebanyak dua bulan untuk 16 orang.

"Total semua WBP yang mendapatkan remisi sebanyak 83 orang WBP,” terangnya.

Ia menyebutkan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada WBP dan anak binaan yang beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya, harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

“Telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan,” tutupnya.

Baca juga: Satu Warga Binaan Lapas Dabo Singkep Lingga Kepri Dapat Remisi Khusus Waisak

Berikut Rincian Warga Binaan Pemasyarakatan di Kepri Dapat Remisi Khusus Waisak

  • Lapas Anak (LPKA) Batam: Nihil.
  • Rutan Batam: 4 orang
  • Lapas Perempuan (LPP) Batam: 7 orang
  • Lapas Batam Kelas II: 28 orang
  • Rutan Tanjungpinang: 3 orang

Baca juga: 65 Napi di Lapas Dabo Singkep Lingga Terima Remisi Idulfitri 1445 Hijriah

  • Lapas kelas II Tanjungpinang: 12 orang
  • Lapas Narkotika Tanjungpinang: 20 orang
  • Rutan Tanjungbalai Karimun: 8 orang
  • Cabang Rutan Dabo Singkep: 1 orang. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved