KEPRI TERKINI

6 WNA Asal Tiongkok Diduga Love Scamming di Batam dan Ditangkap Polda Kepri

Terhadap 6 org WNA dan 1 org WNI telah dilakukan pemeriksaan serta cek urin dengan hasil negatif dan juga dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan

Editor: Eko Setiawan
YouTube TV Dunia Berita
Potret Zahwani Pandra Arsyad 

TRIBUNBATAM.id, Batam - Polda Kepri memberikan penjelasan terkait penangkapan 6 orang WNA Tiongkok dan 1 orang WNI di Batam pada 24 Mei 2024.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan, Minggu (26/5/2024).

Terhadap 6 org WNA dan 1 org WNI telah dilakukan pemeriksaan serta cek urin dengan hasil negatif dan juga dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana atau bukan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat yaitu kegiatan yg mencurigakan.

Tentang kegiatan Tindak Pidana Love Scamming dan terkait temuan barang bukti yg di duga Keytamin belum masuk dalam UU No 35 tahun 2009 Ttg Narkotika, namun sesuai UU no 17 thn 2023 pasal 435 tentang UU Kesehatan yg berlaku masa penangkapan 1 x 24 Jam, bahwa setiap orang yg memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan belum ada perbuatan tersebut.

Oleh karena itu dan perbuatan tersebut belum masuk dalam ranah memproduksi dan mengedarkan , sehingga para terlapor dilepaskan demi hukum.

Baca juga: 153 WNA China Pelaku Love Scamming Dideportasi Pakai 3 Pesawat Air Bus via Batam

Terkait barang bukti yang ditemukan, Terhadap terlapor HJC (WNA Tiongkok) yang kedapatan menyimpan serbuk putih diduga jenis Keytamine, penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dan di Uji ke Laboraorium BPOM Batam terkait serbuk yg di duga keytamin tersebut, sehingga atas nama undang undang mereka bebas keluarkan demi hukum,

Pihak kepolisian juga akan berkordinasi dengan pihak terkait tentang hal yang di temukan

Sementara itu Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan mereka terus melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait.

Baca juga: 132 WNA China Pelaku Love Scamming di Batam Dideportasi Pakai Pesawat Charter

"Hal itu kita lakukan supaya ketentuan Hukum bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," Ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S

Lebih Lanjut Zahwani meminta kepada Lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan.

"Jika ada yang mencurigakan segera lapor ke kami," sebutnya,

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved