BATAM TERKINI
Jurnalis Batam Aksi Damai di Kantor DPRD Tolak Revisi Undang Undang Penyiaran
Sejumlah organisasi jurnalis di Batam menggelar aksi damai depan kantor DPRD Batam menolak revisi Undang Undang Penyiaran, Senin (27/5/2024).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Aksi damai sejumlah jurnalis di Batam depan kantor DPRD Batam menolak revisi Undang Undang Penyiaran, Senin (27/5/2024).
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi.
Baca juga: KPI Pusat Tetapkan Kepri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Penyiaran Nasional 2023
Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #BATAM TERKINI
Amsakar Ahmad Janji Sidak Dishub Usai Driver Online Mengadu Soal Tarif |
![]() |
---|
Begal Sadis Batam, Dua Gadis Gadis Jadi Korban, Selamat Karena Teriak Minta Tolong |
![]() |
---|
Aliansi Driver Online Batam Akan Aksi Damai Besok, Bawa Tuntutan Tarif hingga BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Polda Kepri Ungkap 216 Kasus Narkoba, Selamatkan 853 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika |
![]() |
---|
Upah Puluhan Juta Jadi Alasan Tersangka Nekat Jalani Laundry Sabu di Tambak Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.