BATAM TERKINI

Jurnalis Batam Aksi Damai di Kantor DPRD Tolak Revisi Undang Undang Penyiaran

Sejumlah organisasi jurnalis di Batam menggelar aksi damai depan kantor DPRD Batam menolak revisi Undang Undang Penyiaran, Senin (27/5/2024).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Aksi damai sejumlah jurnalis di Batam depan kantor DPRD Batam menolak revisi Undang Undang Penyiaran, Senin (27/5/2024). 

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi.

Baca juga: KPI Pusat Tetapkan Kepri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Penyiaran Nasional 2023

Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved