Jumat, 8 Mei 2026

BATAM TERKINI

Target Revitalisasi Masjid Agung Batam Center Molor, Kontraktor Pelaksana Kena Denda

Peresmian revitalisasi Masjid Agung Batam Center molor dari target yakni 27 Mei 2024. Kontraktor pelaksana proyek ini bakal dikenakan denda.

Tayang:
TribunBatam.id/Aminuddin
REVITALISASI MASJID AGUNG BATAM CENTER - Kondisi terkini proyek revitalisasi Masjid Agung Batam Center, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/5/2024). Kontraktor pelaksana proyek ini bakal dikenakan denda karena pengerjaan melewati target. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Proyek revitalisasi Masjid Agung Batam Center kembali jadi sorotan.

Sebab sampai Mei 2024 ini, masjid yang berlokasi di Kecamatan Batam Kota tersebut belum juga diresmikan

Walikota Batam selaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada April 2024 lalu menyampaikan masjid Agung Batam Center akan diresmikan pada tanggal 27 Mei 2024.

Namun hingga 28 Mei 2024, belum ada tanda-tanda Masjid Agung Batam Center bakal diresmikan.

Pantauan TribunBatam.id pada Selasa (28/5/2024), pembangunan Masjid Agung masih berlangsung.

Para pekerja sedang sibuk bekerja di lokasi.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) revitalisaasi Masjid Agung Batam Center, Rahmad menyatakan, sesuai dengan addendum kedua, penyelesaian seharusnya tercapai pada hari Senin, 27 Mei 2024.

Namun, dengan berat hati, ia mengakui bahwa proyek tersebut belum juga rampung.

"Kami berada dalam posisi yang sulit. Harusnya pada 27 Mei 2024 kita sudah merayakan penyelesaian, tetapi kenyataannya, kami masih jauh dari kata selesai," ungkapnya.

Proyek yang awalnya direncanakan selesai pada Desember 2023, telah mengalami perpanjangan waktu setelah PT Adhi Karya selaku kontraktor gagal memenuhi tenggat waktu yang telah disepakati.

Rahmad menegaskan pihaknya akan memberlakukan denda atas keterlambatan ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Revitalisasi Masjid Agung Batam Center Kepri, Walikota Muhammad Rudi Tak Mau Molor 2 Kali

Sementara itu, belum ada informasi resmi dari PT Adhi Karya mengenai rencana tindak lanjut mereka.

Rahmad menambahkan pihaknya masih menunggu surat permohonan perpanjangan waktu dari kontraktor untuk menyelesaikan proyek revitalisasi yang telah menelan biaya hingga Rp170 miliar.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Azril Apriansyah mengatakan, denda akan diberlakukan sesuai dengan Perpres 16/2018.

"Semakin cepat mereka menyelesaikan pekerjaan, semakin sedikit denda yang harus dibayar," jelas Azril Apriansyah. (TribunBatam.id/Aminuddin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved