BATAM TERKINI

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkotika di Salah Satu Hotel di Tanjungpinang

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi menuturkan, bahwa pengungkapan itu bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi t

|
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Foto suasana saat Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga tersangka peredaran narkotika di sebuah hotel di Jalan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu di salah satu  Hotel di Jalan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi menuturkan, bahwa pengungkapan itu bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika di salah satu tempat penginapan.

Setelah itu pihak kepolisian pada tanggal 23 Mei 2024, sekira pukul 00.15 WIB melakukan pemeriksaan di salah satu Hotel kamar No.618, Kota Tanjungpinang.

"Jadi saat dibuka pintu kamar hotel ditemukan ada tiga orang berada di dalam kamar," katanya, Kamis (30/5/2024).

Lanjutnya, ketiga tersangka yang ditemukan di dalam kamar berinisial AF, JD, dan VV.

Disana pihak menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diduga untuk melakukan transaksi narkotika.

Baca juga: Upaya Penyelundupan 52 Ekor Anak Buaya ke Thailand Digagalkan Ditreskrimsus Polda Kepri 

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa alat hisab sabu, satu unit timbangan digital, satu plastik bening sabu-sabu, sepeda motor jenis honda Scoopy warna merah, dan sejumlah barang bukti lainya.

"Setelah itu, barang bukti, dan tersangka dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Arsyad Riyandi juga menjelaskan, bahwa tersangka yang diamankan juga merupakan DPO, dan target Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Soalnya ketiganya erat terkait dengan pengungkapan narkoba sebelumnya yang dimana ketiganya sebagai pelaku narkotika.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Jadi ketiganya ada dua laporan terkait peredaran narkotika," tutupnya.(als)

Baca berita lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved