Jadwal Gaji 13 2024, Cek Jumlahnya untuk PNS, Pensiun, TNI, dan Polri

Cek kapan jadwal gaji 13 2024 untuk PNS, Pensiunan, TNI dan Polri dicairkan. Perhatikan juga berapa besaran yang akan diterima untuk tahun ini.

Freepik
Cek jadwal pencairan gaji 13 2024 untuk PNS, pensiun, TNI dan Polri. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut informasi tentang jadwal gaji 13 2024 beserta jumlah besarannya.

PNS, Polri, TNI, serta pensiunan bisa bersiap menerima gaji 13 pada tahun 2024.

Pembayaran gaji 13 dijadwalkan pada Juni 2024, dengan jumlah yang mencakup satu kali gaji pokok serta tunjangan yang menyertainya, termasuk untuk para pensiunan.

Informasi ini tentu membawa kabar gembira bagi PNS dan pensiunan, mengingat gaji 13 tersebut dapat digunakan sebagai modal untuk mempersiapkan tahun ajaran baru bagi anak-anak yang memerlukan biaya pendidikan.

Baca juga: Tapera Berlaku, Daftar Potongan Gaji Pekerja Makin Banyak

Baca juga: Keunggulan, Cara dan Syarat Buka Rekening BRI Simpedes TKI untuk Transfer Gaji

Menurut pengumuman dari PT Taspen, pencairan gaji 13 untuk pensiunan akan dimulai pada Senin, 3 Juni 2024.

"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji 13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," tulis akun @taspen.

Untuk PNS, jadwal pencairan gaji 13 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 pasal 12.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke- 13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Jika belum dapat dibayarkan, pembayaran gaji 13 dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.

Dengan demikian, gaji ke- 13 akan mulai cair pada awal Juni 2024, memberikan dukungan finansial yang sangat dibutuhkan pada periode tersebut.

Besaran Gaji 13 Tahun 2024

Dasar perhitungan gaji ke- 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Selain itu, besaran gaji ke- 13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan luarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau las jabatannya.

Sebagai informasi, gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan pada 2024 naik dibandingkan tahun 2023.

naikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan sembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diten Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Cara Ajukan KPR FLPP BRI 2024 Secara Online untuk Masyarakat Gaji Rendah

Berikut daftar gaji pokok PNS, TNI, dan Polri pada 2024:

Gaji PNS 2024

Golongan I

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved