LINGGA TERKINI

Bupati Lingga Kepri Komentari Dugaan Korupsi Koni Linga dan Menyeret Ketua Umum

Muhammad Nizar mengatakan, bahwa pengurus KONI Lingga harus menyikapinya dengan baik dan bijak atas permasalahan tersebut.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Bupati Lingga, Muhammad Nizar berkomentar atas kasus dugaan Korupsi dana hibah yang menyeret Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Lingga sebagai tersangka 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Bupati Lingga, Muhammad Nizar memberikan komentar soal kasus yang menjerat Ketua Umum dan Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga.

Di mana keduanya, yakni AG dan Rs ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, atas dugaan Korupsi dana hibah KONI Lingga, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lingga 2021 dan 2022.

Rs juga selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang saat ini menjadi Kepala Desa Persiapan di wilayah Kecamatan Singkep Barat.

Muhammad Nizar mengatakan, bahwa pengurus KONI Lingga harus menyikapinya dengan baik dan bijak atas permasalahan tersebut.

Bupati Lingga ini menyebutkan, bahwa ia mempersilakan pengurus KONI Lingga untuk menyikapi hal yang perlu dilakukan setelah kejadian ini, dengan mekanisme yang ada.

"Apakah perlu dilakukan pergantian (Ketua-red) atau untuk sementara ini sambil membenahi terlebih dahulu dengan manajemen yang sudah ada, atau teknisnya seperti apa kami persilahkan kepada KONI Lingga untuk coba menyikapinya," tutur Nizar usai melakukan pelantikan PPPK baru-baru ini.

Baca juga: Usut Tuntas Dugaan Korupsi, Jaksa Temukan Bukti Baru KONI Lingga Kepri Usai Digeledah

Dirinya menuturkan, bahwa Pemerintah Daerah sifatnya hanya menunggu untuk KONI lebih baik lagi untuk ke depannya.

Untuk di ketahui, saat ini Ag dan Rs ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep selama 20 hari ke depan.

KONI Lingga telah menerima atau mengelola dana hibah seluruhnya pada tahun 2021 sebesar Rp 300 juta dan tahun 2022 sebesar Rp 1,2 miliar.

Di mana, dari kacamata penyidik, keduanya menyebabkan kerugian mencapai Rp 546 juta dari keseluruhan anggaran tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lingga, Senopati mengungkapkan, bahwa adapun dana belanja hibah digunakan oleh tersangka tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Di mana, dana itu diperuntukkan belanja hononarium sekretariat KONI atau gaji staf KONI, berupa tugas dari tukang sapu, tukang bersih-bersih dan penjaga kantor.

"Kemudian dari dana pembinaan cabor, belanja makan Poprov dan belanja seragam Poprov,” imbuhnya.

Adapun atas perbuatan tersangka, melanggar Pasal 2,3 Jo Pasal 18 sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Ketua KONI Lingga Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sebut Sudah Buat yang Terbaik

Seno menyebutkan, Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri yang tengah berproses menghitung kerugian yang dilakukan kedua tersangka.

"Berdasarkan kacamata penyidik bahwa dana hibah yang diterima dua tahun berjalan oleh KONI totalnya sebesar, Rp 1,5 miliar. Di mana kerugian yang dialami sebesar Rp 546 juta lebih. Mungkin itu dari pandangan penyidik," tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca berita lainnya di google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved