Cara dan Syarat Pencairan Tabungan Perumahan Rakyat TAPERA, Kapan Dana Bisa Cair?

Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) menjadi program pemerintah bagi masyarakat. Cek cara dan syarat mencairkan dana TAPERA bagi pekerja.

freepik.com
Cara dan syarat pencairan Tabungan Perumahan Rakyat TAPERA, kapan dana bisa cair?, Minggu (2/6/2024). Foto: Ilustrasi mencairkan dana TAPERA. 

Nantinya pencairan dana didasarkan pada jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, lalu dikalikan dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

BP Tapera akan mencairkan simpanan itu melalui bank kustodian.

Baca juga: Cara Mencairkan Uang Intensif Kartu Prakerja lewat OVO beserta Ketentuannya

Cara dan syarat pencairan dana TAPERA

Berikut cara dan syarat mencairkan dana TAPERA yang  harus di ketahui:

Lewat laman resmi tapera.go.id, Minggu (2/6/2024) dana TAPERA bisa dicairkan jika pekerja telah memenuhi kondisi sebagai, seperti:

- Pertama, telah pensiun dari pekerjaannya.

- Kedua, telah mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri.

- Ketiga, peserta meninggal dunia.

- Keempat, pekerja tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Hp Beserta Syaratnya

- Dana pencairan Tapera wajib disetor ke rekening peserta maupun ahli waris paling lambat tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Namun sayangnya, UU dan PP Tapera menjadi aturan yang cukup kontroversial.

Aturan ini mendapatkan protes masyarakat karena mewajibkan para pekerja swasta dan mandiri menjadi peserta TAPERA

Aturan itu berlaku juga untuk pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana setidaknya paling telat 2027 alias 7 tahun setelah PP Tapera berlaku.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved