Cara dan Syarat Pencairan Tabungan Perumahan Rakyat TAPERA, Kapan Dana Bisa Cair?
Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) menjadi program pemerintah bagi masyarakat. Cek cara dan syarat mencairkan dana TAPERA bagi pekerja.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat pencairan Tabungan Perumahan Rakyat TAPERA, kapan dana bisa cair?
Program TAPERA bagi pemerintah mungkin sudah tak asing lagi ditelinga masyarakat.
Pro dan kontra yang muncul dengan program tersebut kini jadi perbincangan hangat.
TAPERA alias Tabungan Perumahan Rakyat merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut menjabarkan mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Tapera kini menyasar seluruh pekerja lantaran banyak orang yang belum memiliki rumah.
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, peserta akan dipungut biaya sebesar 3 persen dari gaji atau upah bekerja.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Anak Via Online 2024 Tanpa ke Kantor
Maka rinciannya yakni 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.
Pemberi kerja harus menyetor iuran tersebut setiap bulan.
Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, penyetoran iuran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Di sisi lain, pemerintah menjanjikan jika dana TAPERA bisa dicairkan.
Pencairan dana Tapera ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang dirinci kembali pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pada Pasal 24 ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2020 menegaskan simpanan peserta berhak dicairkan jika kepesertaannya sudah selesai.
Pencairan juga termasuk hasil pemupukannya.
"Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," tulis pasal 24 ayat 2 beleid tersebut, dikutip Kamis (30/5).
Nantinya pencairan dana didasarkan pada jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, lalu dikalikan dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
BP Tapera akan mencairkan simpanan itu melalui bank kustodian.
Baca juga: Cara Mencairkan Uang Intensif Kartu Prakerja lewat OVO beserta Ketentuannya
Cara dan syarat pencairan dana TAPERA
Berikut cara dan syarat mencairkan dana TAPERA yang harus di ketahui:
Lewat laman resmi tapera.go.id, Minggu (2/6/2024) dana TAPERA bisa dicairkan jika pekerja telah memenuhi kondisi sebagai, seperti:
- Pertama, telah pensiun dari pekerjaannya.
- Kedua, telah mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri.
- Ketiga, peserta meninggal dunia.
- Keempat, pekerja tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Hp Beserta Syaratnya
- Dana pencairan Tapera wajib disetor ke rekening peserta maupun ahli waris paling lambat tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Namun sayangnya, UU dan PP Tapera menjadi aturan yang cukup kontroversial.
Aturan ini mendapatkan protes masyarakat karena mewajibkan para pekerja swasta dan mandiri menjadi peserta TAPERA
Aturan itu berlaku juga untuk pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana setidaknya paling telat 2027 alias 7 tahun setelah PP Tapera berlaku.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Buruh Hanya Bertemu Perwakilan Wali Kota Batam, Heriman Sebut Tapera Berlaku Tahun 2027 |
|
|---|
| BREAKING NEWS - Gabungan Serikat Pekerja Batam Demo Tolak Tapera |
|
|---|
| Serikat Pekerja Batam Bakal Demo Tolak Tapera Program Pemerintah |
|
|---|
| Panduan Cek Saldo Tapera secara Online via Laman Sitara Tapera, Begini Caranya |
|
|---|
| Profil Heru Pudyo Nugroho Komisaris BP Tapera, Pernah Jadi Kakanwil Ditjen PBN Kepri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.