Bawaslu Bintan

Bawaslu Bintan Minta Pengawas Kelurahan dan Desa Tancap Gas Kawal Pilkada 2024

Bawaslu Bintan melantik pengawas kelurahan dan desa tancap gas kawal Pilkada Bintan 2024.

|
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PILKADA BINTAN 2024 - Para Ketua Panwaslucam membaca naskah pelantikan saat melantik sejumlah PKD di Bintan Agro Beach Resort, Jalan Pantai Trikora Km 36 Teluk Bakau, Minggu (2/6/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan Desa (PKD) untuk bertugas pada Pilkada Bintan 2024 telah dilantik dan siap bekerja.

Sebanyak 51 orang resmi dilantik.

Rinciannya, 43 PKD dari 9 kecamatan, sementara 8 PKD lainnya asal Kecamatan Tambelan dilantik sehari sebelumnya.

Pelantikan dilakukan di Bintan Agro Beach Resort, Jalan Pantai Trikora Km 36 Teluk Bakau, Minggu (2/6/2024). 

Pengambil sumpah dilakukan oleh para Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra meminta pengawas yang telah dilantik mempercepat langkah dalam bertugas karena tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 sudah berjalan.

"Kuncinya sinergi dan komunikasi yang baik antarpenyelenggaran. Jika sinergi berjalan baik, maka membantu kita melaksanakan tugas," kata Sabrima Putra.

Dia meminta PKD yang sudah dilantik selalu berkoordinasi dengan Panwaslucam.

"Tanya apa yang tidak diketahui agar tidak ada kerancuan dalam menjalankan tugas," ungkapnya.

Dia juga meminta pengawas untuk dapat mengingatkan peserta pemilu sebelum terjadinya pelanggaran.

"Sebelum dilaksanakan kegiatan yang bertentangan undang-undang, kita cegah dahulu seperti memanggil orang tersebut untuk dimitigasi. Misalkan tidak mau didengarkan juga, tentu upaya terakhir penanganan pelanggaran," katanya.

Baca juga: Daftar 30 Anggota Panwascam Bakal Kawal Pilkada Bintan 2024

Apabila PKD menemukan adanya pelanggaran misalnya pelanggaran kode etik, netralitas atau pelanggaran tindak pidana dalam proses pilkada, sebaiknya diteruskan ke Panwaslucam.

Sebab, Panwaslucam memiliki kewenangan dalam penanganan pelanggaran pilkada.

Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakan Bintan, Khairul mengingatkan bahwa tugas PKD adalah melakukan pengawasan dengan melalui berbagai proses.

Antara lain pengamatan, penilaian, dan melakukan kajian-kajian terhadap temuan atau penyimpangan dalam proses pilkada.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved