RAZIA DI BATAM
Baru Setengah Wajib Pajak di Kepri Patuh, Tim Gabungan Gelar Razia Kendaraan di Batam
Kepala Samsat Batam Centre, Patrick sebut saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kepri masih di angka 50 persen
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim gabungan gelar razia sasar kendaraan dan tingkat kepatuhan masyarakat terkait wajib pajak kendaraan di Batam.
Razia dipusatkan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, melibatkan Samsat Batam Centre, Kepolisian, BPTD, Selasa (14/10/2025).
Razia berlangsung mulai pukul 15.00-17.00 WIB, dan dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama menyasar kendaraan roda dua, sedangkan sesi kedua difokuskan pada roda empat dan kendaraan angkutan barang.
Pantauan TribunBatam.id di lokasi, ratusan kendaraan terjaring sebagian besar di antaranya mati pajak.
Di lokasi razia, Samsat Batam Centre membuka loket pembayaran pajak. Para wajib pajak yang terjaring diarahkan untuk melunasi kewajibannya.
Bagi wajib pajak yang tidak membawa atau tidak memiliki uang untuk bayar ditempat, pihak Samsat Batam Centre memberikan surat pernyataan kapan akan dilakukan pembayaran.
Sementara itu, Satlantas Polresta Barelang menerapkan tilang elektronik (E-Tilang) dengan sistem Mobile CCTV (ETLE mobile) yang langsung mencatat pelanggaran di tempat.
“Razia ini bagian dari upaya kami meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepri masih di angka 50 persen,” kata Kepala Samsat Batam Centre, Patrick Marcos Lech Welesa Nababan.
Patrick menambahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri tengah menjalankan program pemutihan pajak dan denda yang berlangsung sejak 1 Juli-15 November 2025. Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
“Kami juga memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang taat. Akan ada hadiah empat tiket umrah yang akan diundi pada akhir November 2025,” kata Patrick.
Sementara itu di tempat yang sama, Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi, menegaskan pihaknya sudah tidak lagi menerapkan tilang manual.
“Semua penindakan kini dilakukan secara elektronik menggunakan ETLE mobile. Bukti tilang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan melalui kerja sama dengan Pos Indonesia,” kata Yudhi.
Ia menambahkan, pelanggar dapat melakukan pembayaran denda melalui bank dengan nomor BRIVA yang tercantum pada surat tilang.
Sedangkan kendaraan tanpa dokumen lengkap, diamankan ke Mako Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.
Kemudian bagi kendaraan umum yang tidak layak operasi, Dishub Batam langsung melakukan penilangan dan penertiban di tempat. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
| Dishub Batam Sebut Hanya 75 Persen Angkutan Umum dan Barang di Batam Layak Operasi |
|
|---|
| Pengendara Motor di Batam Panik Lihat Razia Depan Kantor Dishub, Rela Putar Balik Hingga Menunggu |
|
|---|
| Satlantas Barelang Razia di Batam Tindak 33 Motor di Batam Kota, Termasuk Knalpot Brong |
|
|---|
| Polsek Batuaji Sisir Lokasi Rawan Balap Liar di Batam Hingga Mata Kucing |
|
|---|
| Cegah Balap Liar di Batam, Ditlantas Polda Kepri Tilang 12 Pengendara Motor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.