Berita Populer Hari Ini

Daftar 5 Berita Populer Batam, Tahapan Pilkada 2024 hingga Polemik Pajak Air Permukaan

Daftar 5 berita populer Batam. Di antaranya tahapan Pilkada Batam 2024, KPU ungkap jadwal pembentukan pantarlih hingga polemik pajak air permukaan

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id via bpbatam.go.id
Kantor Badan Pengusahaan atau BP Batam di Batam Center. Pihak BP Batam jelaskan duduk perkara terkait polemik pajak air permukaan Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah daftar 5 berita populer Batam, Jumat (7/6/2024).

Ada beberapa berita Batam menarik perhatian pembaca Tribunbatam.id dalam beberapa jam terakhir ini.

Di antaranya, tahapan Pilkada Batam 2024, KPU ungkap jadwal pembentukan pantarlih Pilwako Batam.

Kemudian, dua transporter PMI Ilegal di Batam kerja sambilan bawa narkoba asal Malaysia.

Berikutnya, polemik pajak air permukaan, BP Batam jelaskan duduk perkara.

Lalu, Polsek KKP Batam tangkap otak pengirim 14 calon PMI Ilegal tujuan Kamboja di Sumut.

Terakhir, Disnaker Batam tunggu turunan Undang Undang atur cuti melahirkan jadi 6 bulan.

Pembahasan lengkapnya di bawah ini. 

Tahapan Pilkada Batam 2024, KPU Ungkap Jadwal Pembentukan Pantarlih Pilwako Batam

PILKADA BATAM 2024 - Jadwal tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Pilkada Batam 2024 oleh KPU Batam. Simak juga tugas termasuk hak keuangan petugas pemutakhiran data pemilih.
PILKADA BATAM 2024 - Jadwal tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Pilkada Batam 2024 oleh KPU Batam. Simak juga tugas termasuk hak keuangan petugas pemutakhiran data pemilih.(TribunBatam.id via Instagram @kpukotabatam)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tahapan Pilkada Batam dan Pilgub Kepri 2024 terus bergulir.

Terbaru, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Batam mengumumkan jadwal tahapan pembentukan petugas pemutahkiran daftar pemilih atau pantarlih.

KPU Batam mengungkap masa kerja pantarlih/PPDP pada Pilkada Batam 2024 ini dimulai sejak 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Sebelum membahas tahapan pembentukan pantarlih pada Pilkada Batam 2024, terlebih dulu kita bahas apa saja tugas dan hak keuangan pantarlih.

Berikut ini artikelnya.


Baca Selengkapnya

Dua Transporter PMI Ilegal di Batam Kerja Sambilan Bawa Narkoba Asal Malaysia

NARKOBA DI BATAM - Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander saat dijumpai awak media sesudah konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (6/6).
NARKOBA DI BATAM - Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander saat dijumpai awak media sesudah konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (6/6).(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Fakta baru terungkap dari dua tersangka ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Ketika itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial Yd dan Wn di lapangan parkir Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/5).

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan transporter PMI Ilegal.

"Mereka berdua ini adalah transporter yang mana membawa PMI Ilegal dari wilayah Indonesia yang dipusatkan di wilayah Kepri, untuk dibawa ke Malaysia. Selain itu dia juga transporter yang mengembalikan ke Indonesia," ujar Kombes Pol Dony Alexander, Kamis (6/6).

Ia membeberkan proses penangkapan 2 tersangka dilakukan satu hari setelah mereka mengembalikan TKI ilegal kembali ke Indonesia.


Baca Selengkapnya

Polemik Pajak Air Permukaan, BP Batam Jelaskan Duduk Perkara

Kantor Badan Pengusahaan atau BP Batam di Batam Center.
Kantor Badan Pengusahaan atau BP Batam di Batam Center.(TribunBatam.id via bpbatam.go.id)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahan Batam (BP Batam) merespons keterangan PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang menyebut pajak air permukaan merupakan kewajiban BP Batam.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar.

Didampingi Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait, Alex mengatakan jika PT ATB sebagai perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan pihak yang sesuai perundangan merupakan subjek pajak yang wajib dikenakan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.

“PT ATB adalah pengelola air minum di pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku, dikenakan kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) adalah PT ATB,” kata Alex.

Pria yang pernah menjadi Asdatun Kejati Kepri ini menambahkan bahwa tercantum dalam tagihan pajaknya PT ATB yang menjadi subyek pajak terhutang.


Baca Selengkapnya

Polsek KKP Batam Tangkap Otak Pengirim 14 Calon PMI Ilegal Tujuan Kamboja di Sumut

PMI ILEGAL DI BATAM - Penangkapan Sid (37), otak pengiriman 14 calon PMI ilegal tujuan Kamboja via Batam di kediamannya, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (4/6).
PMI ILEGAL DI BATAM - Penangkapan Sid (37), otak pengiriman 14 calon PMI ilegal tujuan Kamboja via Batam di kediamannya, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (4/6).(TribunBatam.id/Dok Polsek KKP Batam)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Polsek KKP Batam menangkap otak pengiriman calon PMI ilegal via Batam berinisial Sih (37) di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara pada Selasa, (4/6).

Aksinya memberangkatkan calon PMI ilegal kali ini terhenti oleh anggota Polresta Barelang.

Polisi menangkap wanita sekaligus otak pengiriman 14 calon PMI ilegal via Batam tujuan Kamboja ini di kediamannya.

"Benar, pelaku penempatan PMI Non Prosedural ke luar negeri seorang perempuan berinisial SIH kami amankan dikediamannya pada (4/6) lalu, di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara," ujar Kanit Reskrim Polsek KKP Batam, Iptu Noval Adimas kepada TribunBatam.id, Jumat (7/6/2024).

Penangkapan ibu rumah tangga hingga Serdang Bedagai ini berawal dari anggota Polsek KKP Batam mengagalkan keberangkatan 14 calon PMI di Pelabuhan Batam Center pada Minggu (2/6).


Baca Selengkapnya

Disnaker Batam Tunggu Turunan Undang Undang Atur Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak mengatur waktu cuti melahirkan hingga 6 bulan dengan syarat. Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti masih menunggu turunan Undang Undang itu. Foto ilustrasi.
Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak mengatur waktu cuti melahirkan hingga 6 bulan dengan syarat. Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti masih menunggu turunan Undang Undang itu. Foto ilustrasi.(Kompas.com)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah baru saja mengesahkan undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Dalam Undang Undang ini, mengatur waktu cuti melahirkan hingga enam bulan.

Penambahan waktu cuti boleh diberlakukan dengan beberapa syarat.

Di antaranya, kondisi ibu atau bayi mengalami kondisi khusus yang membuat ibu dan bayi harus bersama.

Tidak saja itu, pemberian gaji kepada ibu yang mendapatkan atau mengajukan penambahan cuti ini juga berdampak.


Baca Selengkapnya


Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved