BATAM TERKINI
Polemik Pajak Air Permukaan, BP Batam Jelaskan Duduk Perkara
Badan Pengusahaan (BP) Batam jelaskan duduk perkara polemik pembayaran pajak air permukaan antara PT ATB hingga bergulir ke Mahkamah Agung.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahan Batam (BP Batam) merespons keterangan PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang menyebut pajak air permukaan merupakan kewajiban BP Batam.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar.
Didampingi Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait, Alex mengatakan jika PT ATB sebagai perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan pihak yang sesuai perundangan merupakan subjek pajak yang wajib dikenakan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.
“PT ATB adalah pengelola air minum di pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku, dikenakan kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) adalah PT ATB,” kata Alex.
Pria yang pernah menjadi Asdatun Kejati Kepri ini menambahkan bahwa tercantum dalam tagihan pajaknya PT ATB yang menjadi subyek pajak terhutang.
Ia juga menjelaskan bahwa selama masa konsesi sampai dengan berakhirnya konsesi selama 25 tahun, PT ATB selalu taat membayar pajak air permukaan kepada Pemprov Kepri.
Alex menjabarkan bahwa yang lalai tidak dibayarkan adalah selisih kenaikan tarif yang terjadi saat diberlakukan Pergub Kepri, sehingga muncul tunggakan tagihan.
“PT ATB tidak mau membayar adanya selisih kenaikan tarif yang pernah diberlakukan berdasarkan pergub kepri (2 tahun) yang nilainya mencapai 48 miliar Rupiah. Yang menjadi tunggakan dalam kasus ini bukan PT ATB tidak mau membayar pajak air permukaan, namun PT ATB tidak mau membayar selisih dari kenaikan tarif pajak air permukan yang pernah diberlakukan pemerintah (Pemprov Kepri) tersebut,” jelas Alex melansir laman BP Batam.
Tunggakan pajak itu muncul setelah terbit Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur terkait Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan.
Meskipun setelahnya terbit Peraturan Menteri PU PR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.
Namun terbitnya peraturan tersebut tidaklah menghilangkan tunggakan pajak air permukaan yang mesti dibayarkan ATB.
Baca juga: Jawaban PT ATB soal Sengketa Pajak Air Permukaan
Ia juga menegaskan bahwa dalam Putusan MA No.199B tidak ada menyebutkan/menyinggung kewajiban BP Batam untuk membayar Pajak Air Permukaan.
“Pemprov Kepri juga tidak pernah menagihkan hal tersebut kepada BP Batam. Yang ditagih subjek pajaknya yaitu PT ATB.” Terang Alex.
Kemudian merujuk kembali pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Yang dimaksud Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Usai Videonya Viral Pukul Honorer Pemko Batam, Kini Ibu Bhayangkari Minta Maaf |
![]() |
---|
Mahasiswa Unrika Bersama DLH Batam Gelar Sosialisasi Pemilahan Sampah di Batam |
![]() |
---|
Kasus 2 Ton Sabu di Kepri, 6 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam |
![]() |
---|
Amsakar Ahmad Janji Sidak Dishub Usai Driver Online Mengadu Soal Tarif |
![]() |
---|
Begal Sadis Batam, Dua Gadis Gadis Jadi Korban, Selamat Karena Teriak Minta Tolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.