BATAM TERKINI

Polemik Pajak Air Permukaan, BP Batam Jelaskan Duduk Perkara

Badan Pengusahaan (BP) Batam jelaskan duduk perkara polemik pembayaran pajak air permukaan antara PT ATB hingga bergulir ke Mahkamah Agung.

TribunBatam.id via bpbatam.go.id
Kantor Badan Pengusahaan atau BP Batam di Batam Center. 

Pemanfaatan air permukaan bagi perusahaan bermacam-macam, mulai dari proses produksi hingga untuk kebutuhan lainnya pada aktivitas sehari-hari.

Adapun PAP dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Baca juga: PT ATB Tunjuk OC Kaligis Sebagai Kuasa Hukum dalam Sengketa Pajak Air Permukaan di MA

Dan objek yang terbebas atau tidak dikenakan PAP di adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Sementara Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan pihak BP Batam bahkan turut andil dalam menjembatani persoalan yang muncul sekitar tahun 2017 tersebut.

“BP Batam bahkan pada saat itu secara intensif melakukan rapat dan mediasi guna menjembatani polemic yang muncul antara PT ATB selaku pemegang konsesi dengan Pemerintah Provinsi Kepri.” ucap Tuty.

Pihaknya amat menyayangkan keterangan tidak benar yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum PT ATB. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved