BATAM TERKINI
Kuasa Hukum MT Arman Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar, Ini Alasannya
Terkait barang bukti, kata Daniel, dalam proses aquo terdapat fakta hukum bahwa barang bukti sepatunya dikembalikan kepada terdakwa, di mana barang bu
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tuntutan Jaksa Penuntut umum terkait (JPU) terkait persidangan kasus pecemaran lingkungan atas terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba disebut tidak mendasar oleh Kuasa hukum terdakwa Daniel Samosir.
Daniel Samosir meminta majelis membebaskan kliennya dari segala tuntutan pidana, sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Sebab dari fakta-fakta persidangan, tuntutan jaksa yang menjatuhkan dakwaan terhadap terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan dinyatakan tidak berdasar.
Karena terdakwa bukan kapten MT Arman 114 pada saat terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan, seperti yang didakwakan.
"Tentunya ini sangat tidak berdasar, sebab saat itu Kapten Kapal MT Arman bukanlah klien saya ini," sebut Daniel menjelaskan.
Ia menjelaskan, fakta persidangan telah membuka tabir peristiwa yang sebenarnya, bahwa terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, menjadi kapten MT Arman 114 setelah penangkapan oleh Bakamla. Sebelumnya, sejak Kapal MT Arman 114 berlayar dari Singapura menuju Laut Natuna Utara (Perairan Indonesia) yang menjadi kapyen kapal adalah Rabia Alhensi.
“Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan,” ujarnya.
Terkait barang bukti, kata Daniel, dalam proses aquo terdapat fakta hukum bahwa barang bukti sepatunya dikembalikan kepada terdakwa, di mana barang bukti kapal dan cargo menjadi tanggung jawab terdakwa dan itu diatur dalam KUHAP.
Baca juga: Kapten Kapal MT Arman Ungkap Kronologis Bersitegang Dengan Anggota KLHK di Kapal
“Dari mana barang bukti itu disita maka barang bukti tersebut dikembalikan kepadanya (terdakwa), karena dia yang bertanggung jawab dan selanjutnya dikembalikan dari mana kapal tersebut berasal," pungkasnya.
Setelah melalui persidangan yang panjang dan mendengarkan semua fakta persidangan, kiranya majelis hakim dapat membuat putusan, sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana;
2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa;
3. Membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana yang tidak berdasarkan hukum
4. Surat dakwaan yang dibacakan JPU tidak berdasarkan hukum, oleh karena patut untuk ditolak;
5. Memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukan dan martabatnya sebagai manusia;
6. Memerintahkan kepada jaksa agar mengembalikan paspor, sea mans book terdakwa.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikian nota pembelaan ini kami bacakan mohon kiranya menjadi pertimbangan kepada yang mulia majlis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana untuk memberikan putusan yang seadil adilnya. Atas kewenangan hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih," tutup Daniel.
Selain nota pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum, Hakim Sapri Tarigan juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara pribadi dan diterjemahkan oleh penerjemah yang selama ini mendampingi terdakwa.
Pada pembelaan pribadi, terdakwa menyampaikan, bahwa pada saat terjadinya penangkapan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan laut, saat itu terdakwa bukanlah sebagai kapten kapal, akan tetapi sebagai chief officer.
Baca juga: Sidang Awak Kapal MT Arman di PN Batam, JPU Tuntut Terdakwa 7 Tahun Denda Rp 5 Miliar
"Kedutaan Mesir sudah menjelaskan identitas saya tapi KLHK tidak mengindahkan informasi dari kedutaan saya. Surat dari kedutaan sama sekali tidak diindahkan," ungkap Mahmoud.
"Surat dari keduataan Mesir juga diserahkan ke Kejaksaan Agung, yang menerangkan bahwa sertifikat saya tidak memenuhi syarat untuk menjadi kapten. Saya menjadi kapten kapal MT Arman sejak 8 Juni 2023 (setelah penangkapan oleh Bakamla)," sambungnya.
Selain itu, Mahmoud juga menerangkan, di Kapal MT Arman terdapat alat yang bernama Voyage Data Recorder (VDR), di mana alat tersebut merekam semua percakapan dan visualisasi apa yang terjadi di atas kapal, akan tetapi alat tersebut tidak pernah dihadirkan di persidangan.(*)
Baca berita lainnya di Google News
| Ratusan Guru Agama Kristen di Batam Belum Terima Tunjangan Sertifikasi sejak Lulus PPG 2025 |
|
|---|
| Mobil Pickup Terbakar di Jalan Hang Tuah Batam, Sempat Terdengar Ledakan Dari Tangki Minyak |
|
|---|
| Driver Online Nyaris Dibegal di Nongsa, Selamat Usai Minta Perlindungan di Pos TNI: Dia Bawa Sajam |
|
|---|
| Dari Ramai Jadi Sepi, Begini Kondisi Bekas Ratusan Kios Liar di Sei Beduk Batam |
|
|---|
| DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda LAM, 46 Pasal Atur Pelestarian Adat hingga Peran Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/28052024nakhoda-Mt-Arman.jpg)