Sidang Awak Kapal MT Arman di PN Batam, JPU Tuntut Terdakwa 7 Tahun Denda Rp 5 Miliar
Jaksa bacakan tuntutan dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup yang menyeret seorang warga Iran di PN Batam, Senin (27/5).
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Batam menuntut terdakwa tindak pidana lingkungan hidup asal Iran, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pidana penjara 7 tahun.
Dalam sidang pada Senin (27/5), jaksa juga mengenakan denda awak kapal MT Arman 114 Rp 5 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa Marthyn Luther dan Karya So Imanuel Gortb juga memerintahkan agar terdakwa segara ditahan.
Majelis Hakim Sapri Tarigan dipercaya sebagai Hakim Ketua pada sidang pembacaan tuntutan itu.
Ia didampingi Hakim Anggota, Douglas Napitupulu dan Setya Ningsih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atau Kajati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengungkap sejumlah poin dalam tuntutan jaksa.
Pertama, menyatakan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup.
Ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp. 5 miliar subsidair enam bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan," ucapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Sidang MT Arman 114 di PN Batam Seret Warga Iran, Mahmoud Bakal Ajukan Pledoi
Selanjutnya jaksa penuntut umum menetapkan barang bukti berupa:
1. Barang Bukti Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan Muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (DIRAMPAS UNTUK NEGARA).
2. Barang bukti sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI, dirampas untuk dimusnahkan.
3. Barang bukti dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. LEMIGAS, terlampir dalam berkas.
4. Barang Bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI, dirampas untuk negara.
Kondisi Pasutri yang Tewas di Batam, Mulut Istri Berumuran Darah, Suami Terikat Tali di Leher |
![]() |
---|
Dua Jenazah yang Ditemukan di Rumah Kontrakan di Batam Ternyata Suami Istri |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS, Pria dan Wanita di Batam Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Tragis di Rumahnya |
![]() |
---|
Polemik Beras Premium di Batam, Murah Karena Impor, Tapi Dilarang Keluar Daerah |
![]() |
---|
Pengguna Vape di Batam Beri Tanggapan Beragam Soal Wacana Larangan Vape Dikaitkan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.