BINTAN TERKINI
Cabuli Anak Dibawah Umur, Anggota Polres Bintan Ringkus Seorang Pria di Kos-kosan
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut. Anggota Satreskrim Polres Bintan kemudian mel
|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
“Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara," katanya.
Sebagai pelajaran bagi yang lain, Kasat menghimbau dan berpesan kepada orangtua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari.
“Peran orangtua yang utama dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi,” pesan Marganda. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Baca berita lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #BINTAN TERKINI
Dugaan Penjualan Miras di Bintan Viral di Medsos, Kasatpol PP dan Kapolsek Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Putaran Gasing di Senja Kijang, Permainan Warisan yang Tak Usang di Sei Enam Bintan |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Kijang Usai Tabrak Sepeda Motor di KM 4 Tanjungpinang Viral di Medsos |
![]() |
---|
Pelajar SMA dapat Pengetahuan dari Satlantas Polres Bintan, Dilarang Motong Kiri jadi Ilmu Baru |
![]() |
---|
Damkar Bintang Tangkap Ular Piton Sepanjang Tiga Meter, Warga Sering Mengeluh Selama Ini Ayam Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.