BINTAN TERKINI

Cabuli Anak Dibawah Umur,  Anggota Polres Bintan Ringkus Seorang Pria di Kos-kosan

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan,  setelah mendapatkan laporan tersebut.  Anggota Satreskrim Polres Bintan kemudian mel

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Ilustrasi 

“Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara," katanya. 

Sebagai pelajaran bagi yang lain, Kasat menghimbau dan berpesan kepada orangtua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari.

“Peran orangtua yang utama dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi,” pesan Marganda.  (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca berita lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved