BATAM TERKINI

Polres Bintan Tangkap Tersangka Asusila di Batam, Berawal dari Laporan Anak Hilang

Remaja 14 tahun di Bintan yang dilaporkan hilang oleh orangtuanya ke Polres ternyata jadi korban asusila. Polisi menangkap tersangka di Batam.

TribunBatam.id/Istimewa
KASUS ASUSILA - Penyidik Satreskrim Polres Bintan memeriksa Ap (25), tersangka kasus asusila terhadap seorang remaja putri 14 tahun asal Bintan, Provinsi Kepri. Polisi menangkap tersangka di indekos kawasan Nagoya, Kota Batam, Kamis (6/6). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Anggota Satreskrim Polres Bintan menangkap soerang pria tersangka kasus asusila di sebuah indekos di kawasan Nagoya, Batam pada Kamis (6/6).

Tersangka kasus asusila berinisial Ap (25) nekat berbuat asusila dengan seorang remaja putri berumur 14 tahun.

Orangtua remaja putri itu membuat laporan ke Polres Bintan karena anaknya tidak pulang ke rumah sejak Jumat (31/5).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, S.H membenarkan penangkapan tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu.

Penangkapan tersangka menurutnya sinergitas antara Polres Bintan dengan anggota Polresta Barelang.

"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan sampai akhirnya tersangka dan korban berhasil kami temukan," ucapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (10/6/2024).

Kasat Reskrim Polres Bintan menambahkan jika tersangka mengenal korban hingga menjalin asmara melalui media sosial alias medsos.

Tersangka membujuk dan merayu korban yang katanya akan dijadikan istri.

Rayuan maut ini membuat korban terlena.

Selanjutnya korban berangkat dari rumah tanpa diketahui orang tua maupun keluarganya menuju Batam yang mana tersangka sudah menunggu di Pelabuhan Telaga Punggur Batam.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AP mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban beberapa kali disebuah rumah kos di Batam.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Asusila Remaja Putri di Bintan, Begini Kasusnya

“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Bintan menghimbau dan berpesan kepada orangtua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari.

Peran orangtua yang utama dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya.

Selain itu juga perlu perhatian kita semua, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi,” tutupnya. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved