Kamis, 7 Mei 2026

Batam Terkini

Polda Kepri Minta Pengawasan Bea Cukai di Pelabuhan Batam Diperketat, Modus Balpres Kian Licin

menyoroti celah pengawasan yang kerap dimanfaatkan para pelaku penyelundupan barang bekas atau balpres untuk meloloskan diri dari petugas.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam
Kabid Humas dan Kasubdit Indagsi  memperlihatkan tumpukan Balpres hasil penindakan di Loby, Selasa (5/5). 

TribunBatam.id, Batam – Polda Kepri memberikan sorotan tajam pada lemahnya pengawasan di lini terdepan pintu masuk pelabuhan yang diawasi Bea Cukai Batam.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka, secara tegas menyoroti celah pengawasan yang kerap dimanfaatkan para pelaku penyelundupan barang bekas atau balpres untuk meloloskan diri dari pantauan petugas.

Salah satu hal yang disorot AKBP Paksi Eka adalah betapa sederhananya modus yang digunakan para pelaku namun justru itulah yang membuatnya sulit ditangkap lebih awal.

"Itu seperti hand carry. Sehingga peristiwa ini lebih cenderung ke arah pengawasan," ujar Paksi dalam ungkap kasus penindakan Balpres di Loby Ditreskrimsus, Selasa (5/5).

Dengan menitipkan barang kepada penumpang kapal yang tidak dikenal seharga Rp100.000 per orang, para pelaku berhasil mengemas ratusan pakaian, sepatu, tas, dan mainan bekas seolah hanya bawaan pribadi penumpang biasa. 

Barang-barang itu lolos begitu saja melewati pemeriksaan di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Center tanpa terdeteksi oleh petugas Bea Cukai yang berjaga.

Fakta inilah yang mendorong Paksi menyampaikan harapan keras kepada instansi terkait.

"Besar harapan kami agar ke depannya lebih meningkatkan pengawasan agar hal ini tidak terulang kembali, dengan berbagai macam modus lainnya," tegasnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik sempat mempertimbangkan untuk menjerat para pelaku dengan pasal perlindungan konsumen. Namun upaya itu kandas setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan saksi ahli perlindungan konsumen.

Paksi menjelaskan alasannya, pakaian dan sepatu bekas tidak diwajibkan memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia), sehingga pasal perlindungan konsumen tidak dapat digandengkan dalam perkara ini.

"Sepatu dan pakaian bekas ini tidak diwajibkan menggunakan SNI. Sehingga setelah kami berkoordinasi dengan kejaksaan, kesepakatan kami adalah melimpahkan perkara ini ke Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut," jelas Paksi.

Perkara pun akhirnya dilimpahkan sepenuhnya kepada Bea Cukai, dengan para pelaku diserahkan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di bawah ranah hukum kepabeanan.

"Besar harapan kami agar ke depannya pengawasan lebih ditingkatkan, agar hal ini tidak terulang kembali," pungkasnya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved