Selasa, 21 April 2026

OJK: BPR/BPRS Wajib Penuhi Modal Inti Minimum Rp 6 Miliar sampai Akhir Tahun

Peraturan diterapkan agar kinerja BPR/BPRS bisa lebih efisien, lending rate bisa lebih rendah, dan investasi bagi masyarakat bisa lebih terjangkau.

TRIBUNBATAM.id/HENING
Kepala OJK Kepri yang baru dilantik, Sinar Danandjaya, diwawancarai di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (13/6/2024). 

Pihak OJK senantiasa mendorong BPR/BPRS untuk membenahi tata kelola serta manajemen risikonya.

Dalam pengawasan, OJK juga menjalankan pengawasan on site maupun off site.

Pengawasan on site dilakukan dengan mendatangi langsung BPR/BPRS sekaligus mengecek berkas-berkas keuangannya, sedangkan pengawasan off site dilakukan berdasarkan laporan-laporan rutin dari bank atau pengaduan masyarakat.

Untuk mengakomodir aduan dari masyarakat tentang kinerja sektor jasa keuangan, pihaknya sudah menyiapkan sistem Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Dengan APPK, konsumen bisa melayangkan aduan secara online tanpa perlu mendatangi kantor OJK.

Aduan kemudian akan dikoordinir dan disampaikan ke lembaga jasa keuangan terkait untuk ditindaklanjuti. 

"Industri jasa keuangan harus menanggapi pengaduan yang masuk dalam jangka waktu tertentu sesuai mekanisme yang berlaku," tambah Sinar. (*)

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)


Caption
Kepala OJK Kepri yang baru dilantik, Sinar Danandjaya, diwawancarai di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (13/6/2024).
 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved