OJK: BPR/BPRS Wajib Penuhi Modal Inti Minimum Rp 6 Miliar sampai Akhir Tahun
Peraturan diterapkan agar kinerja BPR/BPRS bisa lebih efisien, lending rate bisa lebih rendah, dan investasi bagi masyarakat bisa lebih terjangkau.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia kini diwajibkan memenuhi syarat memiliki modal inti minimal Rp 6 miliar.
Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat.
BPR diminta memenuhi batas minimum modal inti tersebut sampai 31 Desember 2024.
Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, mengungkapkan, di Kepri sendiri, ada total 46 BPR/BPRS, dengan rincian sebanyak 44 BPR dan 2 BPRS.
Dari total tersebut, ia menyebutkan, BPR/BPRS yang sudah memenuhi syarat modal inti minimum tersebut sudah cukup banyak.
"Sebagian besar sudah memenuhi, hanya dua BPR yang belum," ungkap Sinar, ketika diwawancarai, pada Kamis (13/6/2024).
Hari Rabu kemarin, pihaknya sudah mengundang seluruh perwakilan BPR/BPRS di Kepri untuk melakukan evaluasi kinerja setahun terakhir.
Baca juga: Pekan Ini, Disperindag dan Distributor di Batam Gelar Pasar Murah di Empat Kecamatan
Baca juga: Setelah 4 Tahun Dipimpin Rony Ukurta Barus, Tugas Kepala OJK Kepri Kini Diemban Sinar Danandjaya
Pada kesempatan itu, pihaknya juga sudah mengimbau BPR/BPRS untuk memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar sebelum akhir tahun ini.
Apabila tidak terpenuhi, maka BPR/BPRS bersangkutan akan diminta untuk saling konsolidasi dan melakukan merger.
Peraturan ini, menurutnya, diterapkan agar kinerja BPR/BPRS bisa lebih efisien, lending rate bisa lebih rendah, dan investasi bagi masyarakat bisa lebih terjangkau.
"Kami harap, laba yang diperoleh BPR/BPRS ini sampai akhir tahun bisa memenuhi modal inti tersebut," harap Sinar.
Ia juga menjelaskan, selama ini jarang ditemui BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya karena bangkrut atau gagal berkompetisi.
Rata-rata BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya adalah disebabkan fraud atau tindakan kecurangan yang dilakukan pihak bank.
"Tapi Alhamdulillah di Kepri, tidak ada BPR/BPRS yang usahanya dicabut karena fraud," tambah Sinar.
Guna mengawasi dan mendorong BPR/BPRS menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, OJK juga telah menyiapkan roadmap yang di dalamnya tertuang langkah-langkah strategis.
| BPR Barelang Mandiri Resmi Digabungkan, Siap Hadir Lebih Tangguh |
|
|---|
| BPR Sejahtera Batam dan Nasabah Rugi Rp1 Miliar, Kasus Penipuan Deposito Palsu Dibawa ke Polisi |
|
|---|
| OJK Kepri Terima Laporan Penipuan Deposito Rp1 Miliar di Batam, Minta Bank Audit Internal |
|
|---|
| Dua Warga Batam Kena Tipu Pakai Bilyet Deposito Palsu, Pengamat Singgung Hal Ini |
|
|---|
| Dua Warga Batam Jadi Korban Deposito Palsu Rp1 Miliar di BPR, Begini Kronologinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kepala-OJK-Kepri-Sinar-Danandjaya.jpg)