Kamis, 9 April 2026

OJK: BPR/BPRS Wajib Penuhi Modal Inti Minimum Rp 6 Miliar sampai Akhir Tahun

Peraturan diterapkan agar kinerja BPR/BPRS bisa lebih efisien, lending rate bisa lebih rendah, dan investasi bagi masyarakat bisa lebih terjangkau.

TRIBUNBATAM.id/HENING
Kepala OJK Kepri yang baru dilantik, Sinar Danandjaya, diwawancarai di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia kini diwajibkan memenuhi syarat memiliki modal inti minimal Rp 6 miliar.

Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat.

BPR diminta memenuhi batas minimum modal inti tersebut sampai 31 Desember 2024.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, mengungkapkan, di Kepri sendiri, ada total 46 BPR/BPRS, dengan rincian sebanyak 44 BPR dan 2 BPRS.

Dari total tersebut, ia menyebutkan, BPR/BPRS yang sudah memenuhi syarat modal inti minimum tersebut sudah cukup banyak.

"Sebagian besar sudah memenuhi, hanya dua BPR yang belum," ungkap Sinar, ketika diwawancarai, pada Kamis (13/6/2024).

Hari Rabu kemarin, pihaknya sudah mengundang seluruh perwakilan BPR/BPRS di Kepri untuk melakukan evaluasi kinerja setahun terakhir. 

Baca juga: Pekan Ini, Disperindag dan Distributor di Batam Gelar Pasar Murah di Empat Kecamatan 

Baca juga: Setelah 4 Tahun Dipimpin Rony Ukurta Barus, Tugas Kepala OJK Kepri Kini Diemban Sinar Danandjaya

Pada kesempatan itu, pihaknya juga sudah mengimbau BPR/BPRS untuk memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar sebelum akhir tahun ini.

Apabila tidak terpenuhi, maka BPR/BPRS bersangkutan akan diminta untuk saling konsolidasi dan melakukan merger.

Peraturan ini, menurutnya, diterapkan agar kinerja BPR/BPRS bisa lebih efisien, lending rate bisa lebih rendah, dan investasi bagi masyarakat bisa lebih terjangkau.

"Kami harap, laba yang diperoleh BPR/BPRS ini sampai akhir tahun bisa memenuhi modal inti tersebut," harap Sinar.

Ia juga menjelaskan, selama ini jarang ditemui BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya karena bangkrut atau gagal berkompetisi.

Rata-rata BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya adalah disebabkan fraud atau tindakan kecurangan yang dilakukan pihak bank.

"Tapi Alhamdulillah di Kepri, tidak ada BPR/BPRS yang usahanya dicabut karena fraud," tambah Sinar.

Guna mengawasi dan mendorong BPR/BPRS menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, OJK juga telah menyiapkan roadmap yang di dalamnya tertuang langkah-langkah strategis.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved