BATAM TERKINI

Tipu Korban Hingga Milyaran Rupiah Modus Investasi, Wanita di Batam Dituntut 4 Tahun

Terdakwa Winta terbukti melanggar pasal 378 KUHP dengan melakukan penipuan terhadap sejumlah korban hingga membuat kerugian mencapai milyaran rupiah.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Sidang tuntutan terdakwa Winta Oktavia di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro PN Batam, Kamis (13/6/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terdakwa kasus penipuan uang investasi, Winta Oktavia dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam, pada (13/6/2024) sore.

Dalam sidang agenda tuntutan tersebut, Jaksa Adjudian Syafitra membacakan amar tuntutannya.

Terdakwa Winta terbukti melanggar pasal 378 KUHP dengan melakukan penipuan terhadap sejumlah korban hingga membuat kerugian mencapai milyaran rupiah.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winta berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Adjudian Syafitra dalam persidangan.

Dalam amar tuntutannya Adjudian mengatakan bahwa tuntutan tersebut dijatuhkan terhadap terdakwa berdasarkan fakta persidangan, 7 orang saksi, dan keterangan terdakwa selama persidangan.

Baca juga: SWI Temukan 18 Investasi Bodong Terbaru, Cek Daftarnya dan Kenali Modusnya

Lalu, sidang yang dipimpin oleh Hakim Monalisa, dengan didampingi 2 hakim anggota Benny Yoga dan David P Sitorus ditutup dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pleidoi dari terdakwa.

Dengan rambut terurai dan berwarna kecoklatan, wanita muda Batam ini tampak fresh meski dituntut 4 tahun oleh jaksa usai persidangan.

Sebagai informasi, terdakwa dengan nomor register 213/Pid.B/2024/PN Btm ini dalam melancarkan aksi penipuannya dengan cara meyakinkan para korbannya untuk berinvestasi dengan beberapa produk yang menurutnya menjanjikan.

Investasi produk yang ditawarkan terdakwa kepada korban berupa usaha atau bisnis di bidang rokok, mikol, dan lelang kapal. 

Hal itu bermula saat terdakwa dengan para korban bertemu di salah satu kafe daerah Batam Center, dalam pertemuan itu terdakwa menjanjikan akan memberikan sekitar 33 persen keuntungan dari modal yang diberikan.

Iming-iming tawaran itulah yang membuat para korban yakin dengan muslihat terdakwa bahwa usaha tersebut akan berjalan lancar.

Awal mula profit yang didapatkan korban begitu meyakinkan, bahkan sesuai dengan apa yang ditawarkan pelaku, hingga pada akhirnya korban ini kembali memberikan modal agar keuntungan menjadi lebih besar.

Baca juga: Sherly Wahyuni Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong di Batam segera Disidang

Namun ternyata nasib berkata lain, sudah ditambah uang modal nyatanya malah terkena penipuan.

Aksinya tersebut dilancarkan terdakwa dari bulan Oktober 2022 hingga September 2023, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, korban atas nama Syafira Alhadad mengalami kerugian Rp 31 juta.

Sedangkan Andi Rusliadi Raffi mengalami kerugian sebanyak Rp 5.4 M dengan menanam modal dalam investasi minuman, ekspedisi rokok, dan kapal lelang.

Tak hanya 2 korban itu saja, namun ada beberapa korban yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, para korban itu mengakui hal yang sama bahwa telah ditipu hingga ratusan juga oleh terdakwa. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved