LINGGA TERKINI

BKPSDM Rumuskan Perbup Disipilin Kerja ASN di Lingga Kepri

Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Lingga, Budi Setiawan menjelaskan, bahwa aturan baru ini diharapkan dapat memberikan ke

|
Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/febriyuanda
Potret ASN dan Pegawai pemerintah di Kabupaten Lingga saat mengikuti apel rutin siap Senin di Halaman Kantor Bupati Lingga, Daik  

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga tengah merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) baru yang mengatur disiplin kerja aparatur sipil negara (ASN).

Perbup ini akan mencakup ketentuan jam kerja, pakaian, dan atribut ASN sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020.

Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Lingga, Budi Setiawan menjelaskan, bahwa aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan panduan yang lebih jelas bagi ASN dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Perbup ini tidak hanya soal seragam, tapi juga mengenai disiplin waktu kerja yang akan membantu meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Budi baru-baru ini.

Baca juga: Prediksi Skor dan Jadwal Siaran Langsung Spanyol Vs Kroasia di Euro 2024, Modric Bikin Kewalahan

Penyusunan Perbup ini merupakan bagian dari upaya BKPSDM Kabupaten Lingga, untuk terus memperbaiki dan menyesuaikan aturan kerja ASN dengan ketentuan nasional.

Hal ini juga serta menjawab kebutuhan akan regulasi yang lebih spesifik dan terarah di tingkat kabupaten.

Nantinya, Perbup ini akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh ASN di Kabupaten Lingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Budi Setiawan juga menambahkan, bahwa sebelum Perbup ini diterbitkan, ketentuan mengenai pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diatur dalam Permendagri tersebut.

“Kami merujuk pada Permendagri No. 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 sendiri menetapkan standar pakaian dinas bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, yang bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan kerapihan dalam lingkungan kerja pemerintahan.

Baca juga: Curi 143 Unit Handphone, Karyawati PT Satusa di Batam Ditagkap Polisi, Kerugian Ratusan Juta

Dengan adanya Perbup ini, diharapkan disiplin dan profesionalisme ASN di Kabupaten Lingga dapat semakin ditingkatkan. 

Keberadaan Perbup tentang Disiplin Kerja Aparatur ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih profesional, disiplin, dan efisien, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Lingga dapat semakin optimal. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved