BATAM TERKINI

Curi 143 Unit Handphone, Karyawati PT Satusa di Batam Ditagkap Polisi, Kerugian Ratusan Juta

Ia melanjutkan, pengungkapan tersebut bermula pada 29 Mei 2024, dimana salah seorang karyawan membeli ponsel jenis Xiaomi dari Facebook. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah
PENCURIAN - Pelaku pencurian handphone, ES (24) saat diruangan penyidik Polresta Barelang, Jumat (14/6/2024)  

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang mengamankan seorang karyawan PT Sat Nusapersada, berinisial ES (24) yang diduga melakukan pencurian ratusan handphone di perusahaan tersebut.

Kanit Tipiter Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan menyampaikan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak managemen perusahaan.

"Kami selidiki bahwa adanya laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di perusahaan tempatnya bekerja," ujar Doddi, Jumat (14/6/2024).

Ia melanjutkan, pengungkapan tersebut bermula pada 29 Mei 2024, dimana salah seorang karyawan membeli ponsel jenis Xiaomi dari Facebook. 

Selanjutnya, karyawan tersebut kemudian mendaftarkannya ke perusahaan. Namun, saat dilakukan pendaftaran ponsel tersebut gagal. 

Baca juga: Tersangka Pencurian di Karimun Pakai Mobil Rental Incar Lansia Jadi Korbannya

Hingga pada akhirnya diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dipacking atau yang akan dipasarkan.

"Pihak perusahaan kemudian mengetahui kalau ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan sudah dijual," tambahnya.

Akibatnya, PT Sat Nusapersada mengalami kerugian senilai total lebih kurang Rp 550 juta dari 143 unit handphone yang dicuri.

Pencurian ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu 8 hari, yakni dari tanggal 21-29 Mei 2024.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi turut menangkap 2 penadah ponsel, yakni D dan S. 

Polisi juga turut mengamankan juga D dan S. Dimana D bertugas membantu pelaku menjual ponsel, sedangkan S menampung beberapa unit ponsel curian tersebut.

Baca juga: Viral di Karimun Aksi Pencurian Helm Terekam CCTv, Pelaku Masih Remaja

Akibat perbuatannya, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan 2 pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved