BATAM TERKINI
Curi 143 Unit Handphone, Karyawati PT Satusa di Batam Ditagkap Polisi, Kerugian Ratusan Juta
Ia melanjutkan, pengungkapan tersebut bermula pada 29 Mei 2024, dimana salah seorang karyawan membeli ponsel jenis Xiaomi dari Facebook.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang mengamankan seorang karyawan PT Sat Nusapersada, berinisial ES (24) yang diduga melakukan pencurian ratusan handphone di perusahaan tersebut.
Kanit Tipiter Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan menyampaikan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak managemen perusahaan.
"Kami selidiki bahwa adanya laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di perusahaan tempatnya bekerja," ujar Doddi, Jumat (14/6/2024).
Ia melanjutkan, pengungkapan tersebut bermula pada 29 Mei 2024, dimana salah seorang karyawan membeli ponsel jenis Xiaomi dari Facebook.
Selanjutnya, karyawan tersebut kemudian mendaftarkannya ke perusahaan. Namun, saat dilakukan pendaftaran ponsel tersebut gagal.
Baca juga: Tersangka Pencurian di Karimun Pakai Mobil Rental Incar Lansia Jadi Korbannya
Hingga pada akhirnya diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dipacking atau yang akan dipasarkan.
"Pihak perusahaan kemudian mengetahui kalau ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan sudah dijual," tambahnya.
Akibatnya, PT Sat Nusapersada mengalami kerugian senilai total lebih kurang Rp 550 juta dari 143 unit handphone yang dicuri.
Pencurian ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu 8 hari, yakni dari tanggal 21-29 Mei 2024.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi turut menangkap 2 penadah ponsel, yakni D dan S.
Polisi juga turut mengamankan juga D dan S. Dimana D bertugas membantu pelaku menjual ponsel, sedangkan S menampung beberapa unit ponsel curian tersebut.
Baca juga: Viral di Karimun Aksi Pencurian Helm Terekam CCTv, Pelaku Masih Remaja
Akibat perbuatannya, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan 2 pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News
| Kasus Korupsi Asuransi PT Persero, Kejari Tetapkan Empat Tersangka, Negara Rugi Rp2,22 M |
|
|---|
| Jawab Tantangan Pengangguran di Batam, Panbil Group Dorong Penyerapan Puluhan Ribu Tenaga Kerja |
|
|---|
| Tak Hanya Lomba Perahu, Sea Eagle Boat Race Jadi Ajang Bangkitkan Ekonomi Warga Belakang Padang |
|
|---|
| Satya JKN Awards 2025, BPJS Kesehatan Nobatkan 110 Perusahaan Paling Peduli Kesehatan Pekerja |
|
|---|
| Puluhan Kendaraan Angkutan Barang di Batam Kena Razia, Kebanyakan Sudah Mati KIR |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.