BATAM TERKINI
Jaksa Tuntut Terdakwa Pengedar Dollar Singapura Palsu di Batam 5 Tahun Penjara
Jaksa menuntut terdakwa peredaran Dollar Singapura palsu di Batam bernama Abdul Kadir alias Ciong 5 tahun penjara, Kamis (20/6).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jaksa menuntut Abdul Kadir, terdakwa perkara uang palsu Singapura di Batam 5 tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/6), Jaksa Gilang Prasetyo Rahman menyebut jika Abdul Kadir terbukti melanggar pasal 245 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang peredaran dan penggunaan uang palsu.
Terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukumnya saat pembacaan sidang agenda tuntutan.
Abdul Kadir menurut jaksa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan mata uang palsu sebanyak 400 dollar Singapura.
"Menjatuhkan terdakwa Abdul Kadir alias Ciong dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar penuntut umum Gilang Prasetyo di persidangan.
Atas tuntutan tersebut, Abdul Kadir kepada majelis hakim akan menyampaikan nota pembelaannya secara tertulis, dan hakim Tiwik mempersilahkan terdakwa menyiapkan pleidoi pada persidangan selanjutnya.
"Saya siapkan nota pembelaan secara tertulis yang mulia," ujar Abdul Kadir dalam persidangan.
Sementara itu, terdakwa dengan kasus yang sama Burhanuddin, Ahman Gusyahbani, dan Ahmad Yaris Arafat yang tak lain para pelaku lainnya yang diamankan Polda Kepri telah menjalani sidang putusan.
Ketiga terdakwa divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Abdul Kadir merupakan penjual uang palsu 400 lembar Singapura.
Dimana saksi Devi Chandra sekitar bulan Juli 2023 menghubungi Abdul Kadir menanyakan apakah terdakwa menjual uang Dollar Singapura.
Baca juga: 3 Terdakwa Pengedar Uang Palsu di Batam Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Pada saat itu terdakwa mengiyakan bahwa uang yang dibutuhkan saksi Devi ada padanya namun dengan seri tengker keluaran lama.
Setelah dilakukan negosiasi pada September 2023, transaksi uang pun dilakukan, 400 lembar uang dollar Singapura itu dijual kepada saksi Devi seharga Rp 50 juta.
Terdakwa meminta uang muka atau panjar sebanyak Rp 17 juta untuk 400 dollar palsu Singapura tersebut.
Setelah dilakukan pembayaran ke rekening terdakwa, saksi meminta bantuan rekannya yakni terdakwa Burhanuddin dengan cara mengirimkan sampel 10 lembar dollar Singapura yang ia terima dari Abdul untuk dilakukan pengecekan.
| Jaringan Mafia BBM Subsidi Terbongkar, Polisi Amankan Puluhan Jerigen di Batam |
|
|---|
| Gara-gara Cemburu, Pria di Batam Fitnah Korban Lewat Akun Palsu Bernuansa SARA |
|
|---|
| Kerja Keras Ungkap TPPO, Polairud Barelang Dapat Penghargaan Kapolresta |
|
|---|
| WFH ASN Ditunda, Pemko Batam Fokus Hitung Efisiensi Anggaran |
|
|---|
| Dirlantas Polda Kepri Ingatkan Siswa, Keselamatan Bukan Sekadar Aturan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Terdakwa-peredaran-dollar-Singapura-palsu-di-Batam-lskjbvd.jpg)