KEPRI TERKINI

Kejaksaan Bebaskan Tiga Tersangka Penadahan di Bintan lewat Restorative Justice

Kejaksaan Agung kabulkan permintaan restorative justice dari Kejari Bintan ke Kejati Kepri terhadap 3 tersangka kasus penadahan di Bintan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Pejabat Kejaksaan Tinggi Kepri saat melakukan virtual video dengan Kejaksaan Agung terkait permohonan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Bintan. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tiga tersangka kasus penadahan di Bintan diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Adapun tiga tersangka itu bernama Fajar Agusti Bin M Sadri Saputra, Rangga Saputra alias Apek Bin Muhamad, dan Silvi Tiara Putri Binti Razali dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyampaikan bahwa RJ ini atas pengajuan dari Kejaksaan Negeri Bintan.

“Adapun dari permohonan pengajuan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice,” ujarnya, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Cabjari Natuna di Tarempa Hentikan Kasus Penganiayaan di Anambas dengan Restorative Justice

Ia mengatakan, setelah diajukan ke Kejaksaan Agung, permohonan tersebut disetujui dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Dimana pengajuan yang telah dilakukan juga memenuhi syarat,” katanya.

Denny menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi yakni, telah dilaksanakan proses perdamaian. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kemudian, tersangka belum pernah dihukum, dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Lalu, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,” jelasnya.

Selain itu, syarat lainnya juga adanya kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat. Dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

Disampaikannya, juga ada alasan pemberian RJ terhadap pertimbangan sosiologis.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara tindak pidana ini dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Baca juga: Kejati Kepri Selesaikan Satu Kasus Penadahan di Batam lewat Restorative Justice

“Itu juga merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” sebutnya.

“Melalui kebijakan restorative justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” tambah Denny. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved