NATUNA TERKINI

Cabjari Natuna di Tarempa Hentikan Kasus Penganiayaan di Anambas dengan Restorative Justice

Itu tepatnya setelah kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Candi, Kecamatan Palmatak itu disetujui oleh Direktur Tindak Pidana Oharda Jampidum Kejak

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Cabjari Natuna di Tarempa selesaikan kasus tindak pidana di Anambas dengan restorative justice atau keadilan restoratif, Selasa (2/4/2024).  

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus tindak pidana penganiayaan di Anambas mendapat penghentian penuntutan atau keadilan restoratif (restorative justice) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.

Itu tepatnya setelah kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Candi, Kecamatan Palmatak itu disetujui oleh Direktur Tindak Pidana Oharda Jampidum Kejaksaan RI.

Kasus penganiayaan dengan penghentian penuntutan ini dilaksanakan di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa yang dihadiri kedua belah pihak.

Kejadian perkara dengan tersangka terlapor Roni bersama korban pelapor Awaludin akhirnya sepakat berdamai yang turut disaksikan Kepala Desa Candi, Tokoh Masyarakat dan Keluarga.

Baca juga: Safari Ramadan ke Mantang, Roby Kurniawan Sampaikan Progres Pembangunan Bintan

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero mengungkapkan, kronologis penganiayaan antara pelaku dan korban terjadi pada, Rabu (14/2/2024) malam atau saat pencoblosan pemilihan umum (Pemilu).

Mulanya kala itu, pelaku Roni bersama temannya tengah bercerita di lokasi bawah atau lantai dasar Kantor Desa Candi dengan kondisi gelap.

Mendengar obrolan mereka, ternyata mendapat sahutan dari salah seorang petugas Linmas Pemilu yang ada di lantai atas yang juga bersama korban.

"Petugas Linmas itu hanya memanggil dan ingin memastikan siapa yang ada di bawah tengah mengobrol itu, ternyata tidak mendapat sahutan dari pelaku dan temannya," ucapnya, Selasa (2/4/2024).

Namun saat di tengah situasi yang tak mendapat respon itu, korban Awaludin  turut bertanya dan memastikan kepada petugas Linmas terhadap sosok yang disapanya.

"Nah saat itu lah si pelaku menyahut dengan kalimat bernada tegas dan ternyata korban mengenal bahwasanya suara itu adalah pelaku Roni dan ikut menanggapi juga sehingga terjadi pemukulan," ungkapnya.

Lanjut dikatakan Niky, dalam peristiwa itu  korban mengalami sejumlah pemukulan di kepala dan badan serta dicekik dan ditendang.

"Akibatnya hasil visum korban ada luka lecet geser dan luka gores di sejumlah bagian tubuh," terangnya.

Peristiwa penganiayaan yang telah mendapatkan kesepakatan damai ini menurutnya merupakan adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

Baca juga: Pemkab Karimun Sukses Atasi Kemiskinan, Kini Angka Kemiskinan Karimun Menurun 5,95 Persen

Itu merujuk faktor penyebab adanya masalah keluarga antara pelaku dan korban.

"Jadi pelaku dan korban ini ternyata masih ada kaitan keluarga dan sebelumnya sedang ada masalah sehingga tersulut itu terjadi pemukulan," ujar Niky.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved