BINTAN BANGKIT
Jabatan 34 Kepala Desa di Bintan Diperpanjang 2 Tahun, Tindaklanjut Aturan Baru
Bupati Bintan Roby Kurniawan kukuhkan perpanjangan masa jabatan 34 kepala desa ditambah 2 tahun karena adanya aturan baru masa jabatan kades 8 tahun
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 34 kepala desa di seluruh Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri diperpanjang masa jabatannya.
Perpanjangan ini dikukuhkan oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan, untuk masa jabatan dua tahun ke depan.
Kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya ini ada yang menjabat dari periode 2019-2025, periode 2021-2027 dan periode 2022-2028.
Pengukuhan tersebut menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Baca juga: Kepala Desa di Bintan Ini Dilaporkan Warga ke Pimpinan Gegara Pesan Singkat
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Salah satu yang tercantum di dalamnya mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode jabatan.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut, sehingga total kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.
Pada kesempatan tersebut Bupati Roby menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang telah menerima SK perpanjangan.
Bupati Roby berpesan agar semua kepala desa yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati.
"Laksanakan amanah ini dengan sebaik mungkin. Layani masyarakat dengan profesional dan harus dari hati. Bangun Desa yang saudara pimpin dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat" tegas Roby, Selasa (25/6/2024).
Setelah menerima SK perpanjangan, diharapkan seluruh kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok kepala daerah.
Baca juga: Korupsi di Bintan - Jaksa Tuntut eks Kades Berakit Nazar Talibek 1,8 Tahun Penjara
Bupati Roby menyampaikan perpanjangan masa jabatan juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing.
Disampaikan juga, satu capaian terbaik tahun 2024 berkat kinerja kepala desa, Kabupaten Bintan dinyatakan dapat meningkatkan Capaian Indeks Desa Membangun (IDM) dengan 12 Desa Mandiri, 17 Desa Maju dan 7 Desa Berkembang, dengan capaian IDM 0,7930 kriteria Desa Maju.
Dibandingkan dengan capaian tahun 2023 Kabupaten Bintan hanya mencapai 2 Desa Mandiri, 19 Desa Maju dan 15 Desa Berkembang dengan capaian IDM 0,6966 termasuk kategori Desa Berkembang. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
RSUD Bintan Segera Miliki Gedung Poliklinik Baru, Roby Kurniawan: Ini Investasi Kemanusiaan |
![]() |
---|
Bangkitkan Energi Positif, 34 Pejabat Eselon ll Bintan Belajar Training ESQ Saat Retret |
![]() |
---|
Bupati Bintan Raih 3 Penghargaan, di Antaranya TOP Pembina BUMD Awards 2025 |
![]() |
---|
300 Pelari Ikut Tropical Night Run 2025, Lari Malam Melewati Rute Industri di Bintan Kepri |
![]() |
---|
Indofood Bintan Triathlon 2025 Targetkan 1000 Peserta Lokal dan Mancanegara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.