BINTAN BANGKIT

Jabatan 34 Kepala Desa di Bintan Diperpanjang 2 Tahun, Tindaklanjut Aturan Baru

Bupati Bintan Roby Kurniawan kukuhkan perpanjangan masa jabatan 34 kepala desa ditambah 2 tahun karena adanya aturan baru masa jabatan kades 8 tahun

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
PENGUKUHAN - Bupati Bintan Roby Kurniawan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 34 kepada desa di seluruh Kabupaten Bintan tambah 2 tahun, Selasa (25/6/2024) 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 34 kepala desa di seluruh Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri diperpanjang masa jabatannya.

Perpanjangan ini dikukuhkan oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan, untuk masa jabatan dua tahun ke depan.

Kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya ini ada yang menjabat dari periode 2019-2025, periode 2021-2027 dan periode 2022-2028.

Pengukuhan tersebut menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca juga: Kepala Desa di Bintan Ini Dilaporkan Warga ke Pimpinan Gegara Pesan Singkat

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Salah satu yang tercantum di dalamnya mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode jabatan.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut, sehingga total kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

Pada kesempatan tersebut Bupati Roby menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang telah menerima SK perpanjangan.

Bupati Roby berpesan agar semua kepala desa yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati.

"Laksanakan amanah ini dengan sebaik mungkin. Layani masyarakat dengan profesional dan harus dari hati. Bangun Desa yang saudara pimpin dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat" tegas Roby, Selasa (25/6/2024).

Setelah menerima SK perpanjangan, diharapkan seluruh kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok kepala daerah.

Baca juga: Korupsi di Bintan - Jaksa Tuntut eks Kades Berakit Nazar Talibek 1,8 Tahun Penjara

Bupati Roby menyampaikan perpanjangan masa jabatan juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing.

Disampaikan juga, satu capaian terbaik tahun 2024 berkat kinerja kepala desa, Kabupaten Bintan dinyatakan dapat meningkatkan Capaian Indeks Desa Membangun (IDM) dengan 12 Desa Mandiri, 17 Desa Maju dan 7 Desa Berkembang, dengan capaian IDM 0,7930 kriteria Desa Maju.

Dibandingkan dengan capaian tahun 2023 Kabupaten Bintan hanya mencapai 2 Desa Mandiri, 19 Desa Maju dan 15 Desa Berkembang dengan capaian IDM 0,6966 termasuk kategori Desa Berkembang. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved