LINGGA TERKINI

Ayah dan Anak Pemilik Ponpes di Lingga Kepri Cabuli Sembilan Santrinya

Sehingga, sejumlah orangtua berharap, adanya keadilan hukum yang dijatuhkan kepada Ed dan RS, atas aksi bejat mereka yang dilakukan terhadap anaknya.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Kompas.com/ Ericssen
ILUSTRASI Pencabulan yang dilakukan Pimpinan Ponpes di Lingga Kepri 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kasus asusila terhadap santriwati yang menjerat dua pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini dalam proses persidangan.

Kedua terdakwa merupakan ayah dan anak kandung, yang melakukan perbuatan tersebut di sekolah islamiah yang mereka pimpin selama bertahun-tahun.

Di mana terdakwa Ru alias alias Ed (51) yang merupakan ayah kandung sebagai pendiri atau pembina Ponpes.

Sementara anaknya RS (22) merupakan pimpinan Ponpes atau Pengasuh santri dan santriwati.

Keduanya saat ini tengah menjalani masa sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Membuntuti kasus ini, dari 9 orang korban, ada sejumlah santriwati merupakan anak di bawah umur.

Sehingga, sejumlah orangtua berharap, adanya keadilan hukum yang dijatuhkan kepada Ed dan RS, atas aksi bejat mereka yang dilakukan terhadap anaknya.

Baca juga: 2 Tahun Menanti, Atlet Lingga di Porprov Kepri 2022 Akan Terima Bonus Juli Nanti

Terkait kondisi korban saat ini, masih dalam pembinaan Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Kepala Dinsos PPPA Lingga, Muhammad Arief menyatakan, bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah sejak awal kasus ini terungkap.

Melalui Unit Layanan dan Pengaduan UPTD PPPA, pihaknya telah melakukan pendampingan intensif terhadap para korban, saksi, dan keluarga mereka.

Arief mengaku, Dinsos PPPA telah melakukan penjangkauan dan assessment terhadap para korban, saksi, serta pihak pondok pesantren yang terkait.

“Kami telah melakukan pendampingan hukum dan kasus mulai dari tahap kepolisian hingga proses pengadilan,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).

Selain itu, Dinas Sosial PPPA juga menghadirkan tenaga pekerja sosial dari Kementerian Sosial untuk membantu assessment terhadap anak-anak korban.

“Kami turut hadir mendampingi korban dan saksi anak selama persidangan yang berlangsung beberapa waktu lalu. Saat ini, kasus ini sedang menunggu proses sidang tuntutan,” tambah Arief.

Arief juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk melakukan pendampingan dalam rangka pemulihan mental dan psikologis anak-anak korban serta keluarganya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved