Jumat, 24 April 2026

BATAM TERKINI

Penjual Dollar Palsu Singapura Divonis Empat Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim PN Batam

Adapun amar putusan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan, diantaranya fakta persidangan, keterangan

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Sidang putusan terdakwa kasus peredaran uang palsu, Abdul Kadir di PN Batam, Rabu (26/6/2024) siang. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Di usia senjanya, terdakwa kasus peredaran uang palsu sejumlah 400 lembar dollar Singapura, Abdul Kadir harus menjalani 4 tahun masa hidupnya di balik jeruji besi.

Hakim pengadilan negeri Batam pada Rabu (26/6/2024) menjatuhkan vonis kepada pria berusia 60 tahun tersebut selama 4 tahun penjara.

Ketua majelis hakim, Tiwik, dalam amar putusannya menyampaikan bahwa terdakwa Abdul Kadir terbukti melanggar pasal 245 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHp tentang peredaran dan penggunaan uang palsu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Kadir alias Ciong dengan pidana 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Hakim Tiwik dalam persidangan.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 5 tahun penjara.

Adapun amar putusan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan, diantaranya fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa.

Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengedar Dollar Singapura Palsu di Batam 5 Tahun Penjara

Menurut hakim, sudah sepatutnya hukuman tersebut dijatuhkan terhadap terdakwa sebab dari perbuatannya itu ia secara sadar bahwa memperjualbelikan dollar Singapura.

Atas putusan tersebut saat ditanya majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan, Abdul Kadir menyatakan menerima.

"Saya terima yang mulia," ujar Pria berkacamata usia 60 tahun itu di persidangan.

Hal yang sama disampaikan jaksa penuntut umum Adjudian Syafitra terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Abdul Kadir diamankan Polda Kepri karena menjual 400 lembar uang palsu dollar Singapura dengan pecahan uang 10.000 sgd seri kapal tanker keluaran tahun 1984 kepada Devi Chandra.

Baca juga: Nilai Tukra Rupiah Terhadap US Dollar Melemah, Penukaran di Tanjungpinang Belum Terlalu Banyak

Sementara itu, terdakwa dengan kasus yang sama Burhanuddin, Ahman Gusyahbani, dan Ahmad Yaris Arafat yang tak lain para pelaku lainnya yang diamankan Polda Kepri, telah menjalani sidang putusan.

Dimana ketiga terdakwa tersebut dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Abdul Kadir merupakan penjual uang palsu 400 lembar.

Dimana saksi Devi Chandra sekitar bulan Juli 2023 menghubungi Abdul Kadir menanyakan apakah terdakwa menjual uang dollar Singapura.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved