BAWASLU KEPRI
Bawaslu Kepri Soroti Pemberian Bansos Jelang Pilkada Terutama dari Petahana
Bawaslu Kepri ikut soroti pemberian bansos jelang Pilkada terutama dari petahana, sebab rawan dan berpotensi terjadi pelanggaran
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
"Memang di dalam Undang-undang Pilkada itu diatur, menyebut bagi petahana baik Gubernur, Bupati, Walikota itu dilarang menggunakan program yang berkaitan dengan bansos 6 bulan sebelum penetapan. Bahkan sanksinya apabila terbukti cukup berat," terangnya.
Pemberian bansos juga sedang gencar dibahas. Sebab menurutnya hal itu akan semakin terang dilakukan saat mendekati waktu-waktu Pilkada.
Baca juga: Launching Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kepri di Batam, Hadirkan Repvblik
"Nah kemarin kami sudah menyurati dan memberikan imbauan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait agar memperhatikan dalam pemberian bansos," tutur Febri.
Pelarangan bansos ini diberikan apabila saat disalurkan ada pesan-pesan khusus di dalam pemberian bansos tersebut atau mungkin ada citra diri terkhusus yang akan disampaikan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Mata Lokal Corner
Bawaslu Kepri
Pilkada
bansos
Febriadinata
Bawaslu RI
Launching Pengawasan Partisipatif
Pilkada Kepri 2024
Pemilu Kepri 2024
Bawaslu Kepri Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 20,2 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Ansar Pakai Kaos Bawaslu, Tarian Sekapur Sirih Meriahkan Launching Pengawasan Partisipatif |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Ajak Masyarakat Kepri Awasi Pilkada 2024, Laporkan Pelanggaran |
![]() |
---|
Duet Maut Ansar Ahmad dan Ruri Repvblik Nyanyikan Hits Hanya Ingin Kau Tahu |
![]() |
---|
Milenial Hingga Gen Z Antusias Ikuti Launching Pengawasan Partisiptif, Harap Pilkada Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.