BAWASLU KEPRI

Bawaslu Kepri Soroti Pemberian Bansos Jelang Pilkada Terutama dari Petahana

Bawaslu Kepri ikut soroti pemberian bansos jelang Pilkada terutama dari petahana, sebab rawan dan berpotensi terjadi pelanggaran

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tangkap layar youtube Tribun Batam
Febriadinata, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepri dalam Mata Lokal Corner Tribun Batam, Jumat (28/6/2024) 

"Memang di dalam Undang-undang Pilkada itu diatur, menyebut bagi petahana baik Gubernur, Bupati, Walikota itu dilarang menggunakan program yang berkaitan dengan bansos 6 bulan sebelum penetapan. Bahkan sanksinya apabila terbukti cukup berat," terangnya.

Pemberian bansos juga sedang gencar dibahas. Sebab menurutnya hal itu akan semakin terang dilakukan saat mendekati waktu-waktu Pilkada.

Baca juga: Launching Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kepri di Batam, Hadirkan Repvblik

"Nah kemarin kami sudah menyurati dan memberikan imbauan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait agar memperhatikan dalam pemberian bansos," tutur Febri.

Pelarangan bansos ini diberikan apabila saat disalurkan ada pesan-pesan khusus di dalam pemberian bansos tersebut atau mungkin ada citra diri terkhusus yang akan disampaikan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved