OJK Blokir 5.000 Lebih Platform Pinjol Ilegal di Indonesia

Terkait pinjol ilegal, Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman bilang, pihaknya telah memblokir setidaknya 5.000 lebih platform pinjol ilegal

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman saat dijumpai di Radisson Hotel Convention Center usai pengukuhan Kepala OJK Kepri, Jumat (28/6/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pinjaman online (pinjol) banyak digandrungi masyarakat Indonesia mulai dari yang muda hingga yang telah berumur.

Hal ini dikarenakan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pencairan pinjaman dana cukup mudah untuk dilakukan.

Oleh sebab itu, minat untuk mencoba mendapatkan pinjaman dengan waktu yang cepat sangat menggiurkan bagi masyarakat yang terdesak kebutuhan.

Penawaran pinjaman online legal banyak beredar di Indonesia, namun tak bisa dikatakan sedikit untuk pinjaman online ilegal.

Baca juga: Gen Z Rentan Terjerat Pinjol, Kepala OJK Kepri Minta Kelola Pinjaman Secara Bertanggung Jawab

Banyak kasus pinjol ilegal, bahkan para pelaku yang terjerat tidak lagi memandang usia dan jabatan.

Menanggapi terkait permasalahan pinjol ilegal, Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman mengatakan, pihaknya telah memblokir setidaknya 5.000 lebih platform pinjol ilegal.

"Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Sekitar 5.000 lebih yang sudah kami blokir," ujar Agus saat dijumpai di Radisson Hotel Convention Center Kota Batam, Jumat (28/6/2024).

Ia menuturkan pemblokiran ini dilakukan untuk mengurangi serta mencegah bertambahnya korban akibat pinjol ilegal.

Dalam penjelasan Agusman, pihaknya secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan yang merupakan sinergitas dengan lintas kelembagaan dan instansi.

"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan tahun 2023 untuk mendapatkan pinjaman hanya 3 platform layanan," kata Agus.

Baca juga: Tips Bebas dari Utang Pinjol, Begini Cara Melunasi Pinjaman yang Efektif

Masih kata Agus, seseorang sebelum meminjam uang diharuskan mengisi data untuk bahan pertimbangan melihat income-nya.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko orang tersebut memiliki utang yang menumpuk di kemudian hari.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved