LINGGA TERKINI

Awasi Kejahatan TPPO, Imigrasi Dabo Singkep Beri Penyuluhan ke Warga Lingga Kepri

Imigrasi Dabo Singkep beri penyuluhan ke warga Lingga Kepri untuk ikut mencegah TPPO yang saat ini menjadi atensi banyak pihak

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Febriyuanda
PENYULUHAN - Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep berikan penyuluhan pencegahan TPPO di Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Senin (2/7/2024) 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep memberikan penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Salah satu titik fokus penyuluhan warga di Kelurahan Dabo, yang berlangsung di Gedung Sapta Pesona, Kecamatan Singkep, Selasa (2/7/2024).

Penyuluhan ini menjadi program dari rancangan Direktorat Jenderal Imigrasi yang merata secara nasional, guna menekan angka kejahatan perdagangan orang.

Antusias tinggi dari masyarakat Dabo, mereka menanyakan potensi-potensi yang menjadi celah terjadinya TPPO ini.

Baca juga: Jefridin Ajak Masyarakat Batam Tolak Kekerasan pada Perempuan dan Anak serta Berantas TPPO

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto, melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Mario Harri Nataniel saat itu memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Saat diwawancarai, Mario menerangkan, bahwa ada lima titik wilayah di Kecamatan Singkep, yang akan menjadi lokasi penyuluhan TPPO ini.

"Sejauh ini sudah dua titik yang dilakukan di kegiatan ini," ungkap Mario kepada Tribunbatam.id usai kegiatan.

Mario menjelaskan, bahwa fenomena terjadinya TPPO ini cukup marak terjadi di Kepri, sehingga Kabupaten Lingga khususnya menjadi atensi pihaknya.

"Nanti kami akan membuka seluas-luasnya laporan tentang adanya TPPO, kalau ada pelaporan kami akan turun," ungkap dia.

Pihaknya juga akan selalu melakukan tindakan preventif atau pencegahan, dimulai dari pemohon atau warga yang ingin membuat paspor di Imigrasi Dabo Singkep.

Baca juga: Dua Terdakwa TPPO di Tanjungpinang Di Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Dia menegaskan, tidak semua pemohon bisa dikabulkan dalam pembuatan paspor.

Ada juga yang ditolak, karena dianggap bisa melanggar aturan keimigrasian atau potensi TPPO.

Dalam proses pembuatan paspor pun, ada tahap wawancara yang harus dilewati pemohon.

"Orang-orang yang mewawancarai itu sudah ahli di bidangnya, dan dari pengalaman, pihak kami mungkin bisa melihat dari gerak tubuhnya sudah tahu (jika pemohon berbohong-red)," tuturnya.

Mario berharap, dari kegiatan ini masyarakat lebih pintar dalam mengenali bentuk-bentuk terjadinya TPPO.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved