BATAM TERKINI

Zul Herwan Menangis Usai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Membunuh Kekasihnya di Batam

Hakim pengadilan Negeri Batam, pada Selasa (2/7/2024) menjatuhkan vonis terhadap pria yang saat ini beralamat di Tanjung Uma tersebut.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Terdakwa kasus pembunuhan, Zul Herwan alias Yusri saat sidang vonis, Selasa (2/7/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Putusan telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Zul Herwan alias Yusri di vonis 14 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap sang kekasih, Fitriyani.

Hakim pengadilan Negeri Batam, pada Selasa (2/7/2024) menjatuhkan vonis terhadap pria yang saat ini beralamat di Tanjung Uma tersebut.

Hakim majelis, Sapri Tarigan dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Zul Herwan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zul Herwan alias Yusri dengan pidana 14 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Hakim Sapri dalam persidangan.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni pidana penjara 15 tahun penjara.

Adapun putusan tersebut berdasarkan pertimbangan, dan melihat fakta persidangan yang telah dilalui.

Hal yang memberatkan tindakan terdakwa ialah tindakan terdakwa memberikan duka mendalam kepada keluarga korban Fitriyani, dan meresahkan masyarakat.

Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan di Batam, Rahman Padak Tak Keberatan Dakwaan Jaksa

"Yang meringankan ialah keterangannya tidak berbelit dan terdakwa menyesali perbuatannya," imbuh Sapri.

Mendengarkan vonis tersebut ia langsung menunduk dalam dan beberapa terlihat mengusap air matanya yang menetes.

Hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya atas putusan yang dijatuhkan.

"Saya menerima putusan yang mulia," ujar Zul Herwan kepada majelis hakim.

Hal yang sama disampaikan oleh jaksa penuntut umum terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Selanjutnya, sidang dinyatakan selesai dan hakim menutup jalannya persidangan.

Usai persidangan, tak banyak yang diungkapkan oleh pria 33 tahun itu. Kakak kandung Zul yang hadir mengenakan baju berwarna biru menangis akan vonis yang dijatuhkan kepada adiknya tersebut.

Dengan langkah pasti berusaha tegar didepan kakaknya menuju ke sel tahanan sementara, tak banyak yang di ungkapkan Zul. Bahkan tidak ada kata yang keluar dari mulutnya.

Baca juga: Motif Pembunuhan di Batam, Pelaku Sakit Hati Gegara Gaji Satu Bulan Tak Dibayar

Saat ditanya Tribun Batam adakah yang ingin disampaikan kepada keluarga Fitriyani, ia hanya menggelengkan kepala.

Kemudian, ditanya apakah menyesali perbuatannya, ia menjawab dengan lirih "iya" dan menganggukkan kepalanya.

Meski tak menangis tersedu-sedu namun mata merah menunjukkan betapa berusahanya ia menahan air mata.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini bermula dari hubungan terlarang antara Yusri dengan korban pada tahun 2022.

Tersangka yang pada saat itu telah memiliki istri, menjalin hubungan gelap dengan korban hingga pada akhirnya berhubungan layaknya suami istri yang membuat korban berbadan dua.

Karena situasi yang tidak memungkinkan bagi Yusri menikahi 2 wanita dan alasan lainnya, korban kemudian meminta pertimbangan kepada Yusri untuk menggugurkan kandungannya.

Fitriyani kemudian datang dari Karimun ke Batam untuk berjumpa dengan Yusri, dijelaskan dalam rekonstruksi Fitriyani telah membawa pil penggugur kandungan dari Karimun.

Saat dijemput oleh tersangka ia kemudian meminum pil tersebut sekaligus usai makan siang bersama di kawasan Halte Sekupang.

Belum ada reaksi dari obat, Yusri dan korban melakukan perjalanan dengan sepeda motor menuju jembatan Barelang.

Tepat di jembatan 2, obat yang ditenggak korban mulai bereaksi, dan Fitriyani mulai merasa lemas. Tersangka yang melihat hal tersebut, alih-alih membawanya ke rumah sakit terdekat malah membawanya di kawasan kebun di Setokok.

Korban dibaringkan di semak semak, bukannya memberikan pertolongan saat membawakan selendang milik korban, Yusri dengan kejinya mencekik leher korban dengan selendang tersebut.

Karena panik dan tak ada respon dari korban, Yusri kemudian meninggalkan korban tanpa mengetahui apa yang terjadi setelahnya.

1 tahun setelah kejadian, pada Desember 2023 kasus tersebut terungkap dengan penemuan menghebohkan tengkorak manusia beserta tulang belulang dan kartu identitas di Teluk Air, Setokok, Bulang, Batam.

Setelah diselidiki, pelaku ialah kekasih dari korban yakni Yusri. Atas perbuatan pelaku, Zul alias Yusri dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved