BATAM TERKINI
Sidang Perdana Pembunuhan di Batam, Rahman Padak Tak Keberatan Dakwaan Jaksa
Sidang perdana pembunuhan di Batam dengan terdakwa Rahman Padak karena gaji yang belum dibayar berlangsung di PN Batam, Selasa (11/6).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rahman Padak, terdakwa perkara pembunuhan di Batam terhadap seorang staff marketing bernama Almiron Sihombing (47) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/6) sore.
Jaksa membacakan dakwaan dalam sidang perdana di PN Batam yang dimulai sekira pukul 15.05 WIB.
Mengenakan baju tahanan nomor 35 terdakwa Rahman dihadirkan di kursi pesakitan didampingi penasihat hukumnya.
Tampak berbeda dari pada saat penangkapan Maret lalu, Rahman tampak lebih rapi karena adanya pemangkasan rambut gondrong dan jenggotnya.
Tidak ada satu pun pihak keluarga korban maupun terdakwa yang hadir dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum, Karya So Immanuel menyampaikan dakwaannya bahwa terdakwa dijerat pasal 340 juncto pasal 338 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan Rahman pada Maret 2024 di Ruko Oryza Hill Tiban.
Rahman yang mendengar dakwaan itu diberi kesempatan oleh hakim untuk berdiskusi apakah keberatan dengan dakwaan yang dilayangkan penuntut umum
"Saya tidak keberatan yang mulia," ujar Rahman menjawab pertanyaan dari hakim.
Hakim Douglas Napitupulu kemudian memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mempersiapkan pembuktian, dan hakim memberikan waktu 2 minggu kedepan.
Sidang pembunuhan di Batam terdaftar dengan 310/Pid.B/2024/PN Btm yang dipimpin Douglas Napitupulu dan 2 hakim anggota, Yuanne Marietta dan Andi Bayu akan dilanjutkan pada 25 Juni 2024.
Dalam dakwaannya pembunuhan yang dilakukan terdakwa kepada korban dilakukan pada Maret 2024.
Baca juga: Hakim Tunda Sidang Pembunuhan di Batam Terdakwa Yuliana Pekan Depan
Ia tega menghabisi nyawa Almiron karena merasa beberapa kali mendatangi pihak ruko untuk menagih gaji yang belum dibayarkan.
Namun pihak PT Tri Mega Jaya tidak ada memberikan kepastian.
Karena emosi sudah memuncak dan merasa dipermainkan, akhirnya Rahman nekat menghabisi nyawa Almiron dengan cara yang sadis.
Dijelaskan penuntut umum pada dakwaannya, pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana.
Bawa Perlengkapan Khusus Tim DVI Polda Kepri Turun Investigasi Kontrakan Pasutri |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Pasutri di Batam Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan, Ternyata Baru Pindah Dari Jawa |
![]() |
---|
Kondisi Pasutri yang Tewas di Batam, Mulut Istri Berlumuran Darah, Suami Terikat Tali di Leher |
![]() |
---|
Dua Jenazah yang Ditemukan di Rumah Kontrakan di Batam Ternyata Suami Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.