NATUNA TERKINI
Kejari Natuna Menang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Natuna
Kejari Natuna menang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah Natuna
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna menang gugatan praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi keuangan perusahaan daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018 hingga 2020 di Pengadilan Negeri Natuna.
Pemohon dalam kasus ini, yakni A yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan putusan Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Ntn, An tersangka A, hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
"Jadi untuk proses penyidikan, dan penetapan tersangka, sah menurut hukum. Tim penyidik tetap melakukan proses penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Natuna melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Praperadilan Pengusaha Kosmetik Bintan Dikabulkan, Loka POM Tanjungpinang Stop Penyidikan
Adanya putusan praperadilan ini, dikarenakan sebelumnya ada surat permohonan gugatan dari penasehat hukum atas nama tersangka A pada tanggal 12 Juni 2024 ke Pengadilan Negeri Natuna.
Pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka, dan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Natuna.
Proses penyidikan itu dilakukan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi atas keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018, 2019 hingga 2020.
"Dalam kasus tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp419.318.511," ungkapnya.
Ia pun berharap dengan adanya putusan ini pihak pemohon legowo dan menaati putusan tersebut.
Baca juga: Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M
"Kami mohon dukungan dari masyarakat agar proses penyidikan ini sampai ke pengadilan untuk disidangkan," kata Tulus. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Cerita Keluarga Yanto, Pekerja Serabutan di Natuna Ungkap Syukur Putranya Masuk Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Meski Fokus Bayar Utang, Pemkab Natuna Prioritaskan Kesejahteraan Warga Lewat APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Tangga dan Lantai Panggung Astaka di Sedanau Natuna Ambruk Parah, Camat: Bangunan Sudah Rapuh |
![]() |
---|
Hujan Deras Picu Banjir Genangan di Ranai Natuna, BPBD : Enam Titik Terpantau Terdampak |
![]() |
---|
Kebakaran Hebat Melanda Kota Apung Sedanau di Natuna, Sejumlah Bangunan Ludes Dilalap Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.