NATUNA TERKINI

Kejari Natuna Menang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Natuna

Kejari Natuna menang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah Natuna

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
SIDANG PRAPERADILAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna saat sidang praperadilan terhadap tersangka inisial A atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan perusahaan daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018 hingga 2020 di Pengadilan Negeri Natuna 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna menang gugatan praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi keuangan perusahaan daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018 hingga 2020 di Pengadilan Negeri Natuna.

Pemohon dalam kasus ini, yakni A yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Berdasarkan putusan Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Ntn, An tersangka A, hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

"Jadi untuk proses penyidikan, dan penetapan tersangka, sah menurut hukum. Tim penyidik tetap melakukan proses penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Natuna melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Praperadilan Pengusaha Kosmetik Bintan Dikabulkan, Loka POM Tanjungpinang Stop Penyidikan

Adanya putusan praperadilan ini, dikarenakan sebelumnya ada surat permohonan gugatan dari penasehat hukum atas nama tersangka A pada tanggal 12 Juni 2024 ke Pengadilan Negeri Natuna.

Pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka, dan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Natuna.

Proses penyidikan itu dilakukan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi atas keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018, 2019 hingga 2020.

"Dalam kasus tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp419.318.511," ungkapnya.

Ia pun berharap dengan adanya putusan ini pihak pemohon legowo dan menaati putusan tersebut.

Baca juga: Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M

"Kami mohon dukungan dari masyarakat agar proses penyidikan ini sampai ke pengadilan untuk disidangkan," kata Tulus. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved