NATUNA TERKINI
Kejari Natuna Menang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Natuna
Kejari Natuna menang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah Natuna
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna menang gugatan praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi keuangan perusahaan daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018 hingga 2020 di Pengadilan Negeri Natuna.
Pemohon dalam kasus ini, yakni A yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan putusan Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Ntn, An tersangka A, hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
"Jadi untuk proses penyidikan, dan penetapan tersangka, sah menurut hukum. Tim penyidik tetap melakukan proses penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Natuna melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Praperadilan Pengusaha Kosmetik Bintan Dikabulkan, Loka POM Tanjungpinang Stop Penyidikan
Adanya putusan praperadilan ini, dikarenakan sebelumnya ada surat permohonan gugatan dari penasehat hukum atas nama tersangka A pada tanggal 12 Juni 2024 ke Pengadilan Negeri Natuna.
Pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka, dan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Natuna.
Proses penyidikan itu dilakukan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi atas keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018, 2019 hingga 2020.
"Dalam kasus tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp419.318.511," ungkapnya.
Ia pun berharap dengan adanya putusan ini pihak pemohon legowo dan menaati putusan tersebut.
Baca juga: Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M
"Kami mohon dukungan dari masyarakat agar proses penyidikan ini sampai ke pengadilan untuk disidangkan," kata Tulus. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Bupati Natuna Siapkan Solusi Atasi Krisis Air, Fokus Fungsikan Embung Sebayar dan Tambah Sumber Baru |
![]() |
---|
Warga Mengeluh Krisis Air di Natuna Terus Berlanjut, PDAM: Debit Air Turun 43 Persen Akibat Kemarau |
![]() |
---|
Dalam Sehari, Dua Lahan Terbakar di Natuna Kepri, Damkar Turun Tangan Padamkan Api |
![]() |
---|
Direktur PDAM Natuna Ungkap Kondisi Memprihatinkan, Fasilitas Tua dan Biaya Operasional Membengkak |
![]() |
---|
SMPN 1 Bunguran Timur Natuna Tuntaskan Verifikasi SPMB, Hasil Akhir Sesuai Juknis dan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.