PENYELUNDUPAN MIKOL

Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M

Hakim PN Batam menolak permohonan praperadilan Andika, tersangka kasus penyelundupan mikol total Rp 6,9 miliar.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PENYELUNDUPAN MIKOL DI BATAM - Minuman alkohol satu kontainer diduga ilegal total Rp 6,9 miliar hasil ungkap kasus Bea Cukai Batam beberapa waktu lalu. Hakim PN Batam menolak permohonan praperadilan Andika, pengusaha tempat hiburan malam yang berstatus tersangka dalam kasus ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak seluruh permohonan praperadilan Andika dalam perkara penyelundupan mikol ilegal.

Sidang praperadilan tersebut dilakukan secara maraton sejak 19 Maret 2024 hingga 25 Maret 2024 dengan pembacaan putusan.

Dari permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon yang diwakilkan oleh Tim Advokasi dari tersangka Andika secara keseluruhan permohonan ditolak oleh hakim.

Gugatan yang dimohonkan ialah 1 perkara dengan nomor register 3/Pid.Pra/2024/PN Btm.

Adapun permohonan dari pihak pemohon yakni, menyatakan tidak sahnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka terhadap Andika.

Permohonan yang diajukan semuanya ditolak dan barang bukti yang disampaikan termohon dianggap sah dan relevan.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak semua eksepsi semua pemohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membayar biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," Hakim Benny Yoga Dharma bacakan putusan, Senin (25/3/2024).

Alasan penolakannya ialah rangkaian proses penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh bea cukai Batam telah sesuai dengan ketentuan.

Kemudian eksepsi dari termohon, juga ditolak dalam pokok perkara ini.

Putusan praperadilan ini juga telah mempertimbangkan dan melihat serangkaian pemeriksaan terhadap saksi yang keterangannya sudah sesuai dengan alat bukti.

Dengan putusan ini sidang perkara akan dijadwalkan untuk tersangka kasus dugaan penyelundupan minuman beralkohol, atas nama Andika.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Beberkan Modus Ribuan Mikol Masuk Pakai Dokumen Palsu

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam tetapkan 1 tersangka usai periksa 9 orang terkait kasus penyelundupan minuman keras (mikol) yang nilainya mencapai Rp 6.9 Miliyar di Pelabuhan Batu Ampar beberapa waktu lalu.

Pengusaha tempat hiburan malam di Batam, Andika sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/2/2024) sore.

Adapun mikol yang diamankan Bea Cukai Batam dari kontainer bertuliskan Legend tersebut berjumlah 30.864 botol dengan golongan A sebanyak 24.360 botol.

Kemudian golongan C sebanyak 6.504 botol dengan estimasi kerugian Negara mencapai Rp 6,9 Miliar.

Adapun petitum permohonan di antaranya:

Baca juga: Bea Cukai Batam Tetapkan Tersangka Baru terkait Mikol Ilegal, Masih Mungkin Bertambah

  • Mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya
  • Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAPTSK-001/KPU.206/PPNS/LK02/2024, tertanggal 15 Februari 2024 atas nama Sdr. ANDIKA ( Pemohon)
  • Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Perintah Penangkapan Nomor : PRINT-TANGKAP-001/KPU.206/PPNS/LK02/2024, tertanggal 15 Februari 2024
  • Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-TAHAN-001/KPU.206/PPNS/LK02/2024, tertanggal 16 Februari 2024
  • Memerintahkan Termohon segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Kepolisian Resor Barelang di Batam, segera setelah putusan Pra Peradilan ini dibacakan
  • Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
  • Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved